RSS FEEDLOGIN

PENYELEWENGAN KREDIT BRI: Kejagung Tahan Hamzah Buchori

Siti Nuraisyah Dewi   -   Selasa, 28 Mei 2013, 11:04 WIB

TERKAIT

POPULER

PILIHAN REDAKSI

130522_kejagung.jpgBISNIS.COM, JAKARTA --Kejaksaan Agung  Senin (27/5) malam menahan Hamzah Buchori,  Komanditer pada CV Farhan yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi penyimpangan kredit Bank BRI Bandung, Jawa Barat.

Kejagung juga menetapkan DQ dan BK sebagai tersangka. Kedua tersangka itu sudah dalam status penahanan dan kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto membenarkan adanya penahanan terhadap Hamzah yang berusia 72 tahun di Rutan Kejagung, tadi malam.

Sebelumnya Kejagung telah memanggil Hamzah untuk diperiksa penyidik sebanyak 3 kali, tetapi tidak memenuhi dua panggilan sebelumnya. Hamzah kemudian ditangkap di Cianjur, Jawa Barat.

"Kalau [penyidik] menganggap perlu menahan, kenapa harus tidak ditahan?," ujarnya, tadi malam.

Sebelumnya perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Kredit yang disalurkan Bank BRI Jawa Barat tersebut diperuntukkan untuk pengadaan mesin pembuat aspal.

Namun, pada proses penyalurannya diduga proyek tersebut tidak sesuai dengan peruntukkannya dan merugikan negara sebesar Rp1 miliar.

Editor : Ismail Fahmi

Comments :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.