RSS FEEDLOGIN

PENYELESAIAN KETENAGAKERJAAN: DPR Ancam Interpelasi Menteri BUMN

R Fitriana   -   Rabu, 13 Maret 2013, 11:18 WIB

TERKAIT

POPULER

PILIHAN REDAKSI

130313_tenaga kerja.jpegBISNIS.COM, JAKARTA—Komisi IX DPR akan mengajukan hak interpelasi kepada Menneg BUMN apabila tidak segera menyelesaikan masalah ketenagakerjaan di sejumlah lembaga badan usaha milik negara.

Menurut Anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatulloh, tuntutan itu dikarenakan banyak permasalahan ketenagakerjaan di perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) yang belum diselesaikan.

“Rencana mogok kerja nasional di beberapa BUMN pada Kamis (14/3) harus digunakan semaksimal mungkin oleh Menneg BUMN untuk menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan,” katanya, Rabu (13/3).

Sejumlah perusahaan BUMN yang masih memiliki masalah ketenagakerjaan adalah PT Merpati Nusantara, PT Telkom, PT Askes, PT ASDP, PT PLN, PT Pertamina, dan PT Perum Peruri.

Poempida meminta Menneg BUMN tidak meremehkan tuntutan sejumlah serikat pekerja di perusahaan milik negara itu, karena permasalahan terjadi bertahun-tahun tanpa penyelesaian.

“Dahlan Iskan harus dapat membuat peraturan yang melindungi pekerjanya, seperti membuat peraturan yang membatasi union busting, membuat peraturan yang melarang seorang direksi BUMN untuk menggunakan anggaran kementerian dalam menyelesaikan masalah hukum,” tuturnya.

Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans R. Irianto Simbolon menegaskan selama ini mediasi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, terutama soal alihdaya di BUMN/BUMD terus dilakukan.

Bahkan, lanjutnya, sosialisasi ketentuan normatif dalam perundangan terus dilakukan, tapi implementasinya belum menyeluruh. (if)

Editor : Ismail Fahmi

Layak Disimak

Comments :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.