BISNIS.COM, JAKARTA—Kalangan pelaku industri kecil maupun besar seharusnya menghormati hak-hak azasi pekerja, mulai dari upah hingga hak dasar lainnya.
Menurut Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Tenaga Kerja Benny Soetrisno, pihaknya sangat menyesalkan praktik perbudakan terhadap buruh di pabrik logam Lebak Wangi, Tangerang.
”Seharusnya hal-hal seperti itu tidak terjadi, karena sudah seharusnya industri kecil atau besar menghormati hak azasi manusia terhadap pekerja,” ujarnya, Senin (6/5/2013).
Dia menyatakan pengusaha seperti itu harus ditindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan jika diperlukan izin usahanya dicabut, karena pelanggaran berat.
Selain melanggar peraturan tentang pidana umum, Benny menambahkan juga melanggar UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No.5/1984 tentang Perindustrian dan UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Untuk itu, lanjutnya, upaya pengawasan ketenagakerjaan menjadi harus lebih ditingkatkan oleh pemerintah dan pihak-pihak terkait, tidak terkecuali masyarakat.
”Kadin Indonesia berharap kasus tersebut tidak serta-merta mencederai dunia usaha yang terus berupaya berbenah dalam perbaikan hubungan industrial,” ungkapnya. (MFM)
Editor : Fatkhul Maskur

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.