RSS FEEDLOGIN

PENYEDIAAN BARANG LOKAL: Pengusaha Waralaba Minta Toleransi 5 Tahun

Ismail Fahmi   -   Rabu, 17 April 2013, 16:55 WIB

TERKAIT

POPULER

PILIHAN REDAKSI

130417_waralba makanan.jpegBISNIS, COM, JAKARTA—Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia  (Wali)  mengharapkan  Kementerian Perdagangan memberikan kesempatan bagi pengusaha waralaba minimal 5 tahun, untuk bisa merealisasikan ketentuan penyediaan barang produksi dalam negeri sebesar 80% dalam usaha mereka, seperti diinstruksikan Permendag No. 68/2012 dan Permendag No. 7/2013.

Ketua Dewan Pengarah Wali Amir Karamoy mengatakan  pertimbangan memberikan waktu hingga lima tahun tersebut, berdasakan pengalaman yang dilakukan waralaba skala besar di dalam negeri untuk  merealisasikan pasokan barang dalam negeri hingga lebih dari 80%.
 
“Kalangan pengusaha waralaba mestinya diberikan waktu untuk mematuhi ketentuan 80% produk dalam negeri, yaitu minimal 5 tahun, karena Mcdonalds saja pasokan [bahan baku] sebesar 90% [dari dalam negeri] setelah mereka beroperasi [di Indonesia] sekitar 10 tahun,” kata  Amir saat dihubungi melalui telepon genggamnya hari ini, Rabu (17/4).
 
Amir mengharapkan adanya ketentuan terebut dalam Permendag No. 68/2012 tentang Waralaba untuk Jenis Usaha Toko Modern dan Permendag No. 7/2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman., agar jangan sampai menghambat investor waralaba, terutama franchise asing berskala besar ke Indonesia.
 
Tentunya kalangan waralaba terutama asing akan  lebih dulu mempelajari  kondisi di Indonesia, misal untuk melakukan kerja sama  dengan  industri dalam negeri untuk membuat produk yang desain  dan bahan bakunya  dipasok mereka, guna memenuhi ketentuan 80% produk yang digunakan dari Indonesia.
 
“Ketentuannya harus bersifat fleksibel,” kata Amir. (if)

Source : Linda T. Silitonga

Editor : Ismail Fahmi

Comments :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.