BISNIS.COM, JAKARTA—Komisi V DPR mengusulkan pemerintah memberikan subsidi bagi penumpang kereta rel listrik ekonomi lintas Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi sebesar Rp4.000.
Ketua Komisi V DPR Laurensius B. Dama menyatakan pemerintah perlu memberikan subsidi bagi penumpang kereta rel listrik (KRL) ekonomi pada 1 Juli 2013.
“Hari ini kami sudah bicarakan dengan PT KAI dan Ditjen Perkeretapain. Kita harapkan dalam waktu dekat pemerintah segera berikan keputusan besaran subsidi sehingga bisa diterapkan pada 1 Juli 2013. Tingkatkan pelayanan kereta harus didukung tetapi tarif ekonomi harus tetap disubsidi,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (15/5/2013).
Dia menamabahkan idealnya masyarakat tidak mampu yang menggunakan KRL ekonomi cukup membayar Rp5.000 sekali jalan dan Rp4.000 akan ditanggung oleh pemerintah dengan memberikan subsidi melalui dana public service obligation (PSO).
Pemberian dana subsidi, tuturnya, harus dilakukan secara segmented sehingga tepat sasaran bagi penumpang yang membutuhkan KRL ekonomi.
Ditjen Perkeretapian dan PT KAI, imbuhnya, akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah di kawasan Jabodetabek dalam memverifikasi penumpang KRL ekonomi yang berhak mendapatkan subsidi.
Menurutnya Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah perlu melakukan verifikasi calon penumpang dengan mengecek e-KTP masyarakat penumpang KRL ekonomi sehingga mencegah tidak tepatnya penggunaan dana subsidi KRL ekonomi.
Dia menjelaskan pihaknya mendukung rencana PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) menarik KRL ekonomi dan menggantikan dengan KRL commuter line sehingga meningkatkan kenyamanan bagi penumpang.
Namun dia juga menegaskan dalam penentuan tarif KRL ekonomi dan penarikan KRL ekonomi pada lintas Jabodetabek harus memperhatikan kesiapan dan daya beli masyarakat yang berpenghasilan rendah. (ra)
Editor : Rustam Agus

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.