RSS FEEDLOGIN

PENGALIHAN IZIN USAHA: Sekedar Urusan Rebutan Mata Air?

Maria Yuliana Benyamin   -   Senin, 22 April 2013, 12:52 WIB

TERKAIT

POPULER

PILIHAN REDAKSI

130422_mendagri-1.jpgKewenangan provinsi, dalam hal ini gubernur, dalam memberikan izin usaha atas sejumlah sektor—pertambangan, perikanan/kelautan, perkebunan, dan kehutanan—bisa dibilang tinggal beberapa jengkal lagi. Jika pembahasan RUU Pemerintah Daerah—Revisi UU No. 32/2004—bisa diselesaikan dalam hitungan bulan, mungkin saja mulai tahun ini, kebijakan itu bisa diimplementasikan.

Namun, pro dan kontra mengenai pengalihan kewenangan izin usaha dari yang semula oleh kabupaten/kota, masih terus mengalir. Ada yang geleng kepala. Tak sedikit juga yang spontan menganggukkan kepala. Urusan pengalihan kewenangan memang bukan barang mudah. Apalagi di tengah era otonomi daerah.

Rencana ini memang sudah sejak jauh hari diungkapkan oleh pemerintah pusat, yakni Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Mendagri kembali menegaskan hal itu pada awal April lalu.

Alasan revisi, menurut Mendagri, sesungguhnya berangkat dari keinginan untuk menjamin kemudahan kontrol pemerintah pusat atas potensi penyalahgunaan wewenang pemberian izin di sejumlah sektor oleh pemerintah kabupaten/kota.

Dengan dinaikkannya kewenangan satu tingkat, pemerintah pusat beralasan pengawasannya bisa satu tahap lebih rendah. “Agar kontrol kami bisa one step down, bisa satu tingkat,” ujar Mendagri.

Sejumlah fakta di lapangan pun ikut dibeberkan. Menurut Gamawan, pemerintah provinsi tidak bisa melakukan pengawasan izin usaha yang dikeluarkan pemerintah kabupaten/kota. Kecenderungan ini membuat pemerintah pusat harus turun tangan setiap kali terjadi konflik atau permasalahan lain terkait dengan izin yang diberikan pemerintah kabupaten/kota.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengungkapkan saat ini pengurusan izin di sejumlah sektor di tingkat kabupaten/kota banyak terjadi duplikasi akibat kurangnya kerja sama antardaerah.

Selain itu, Reydonnyzar mengungkapkan penerbitan izin usaha seringkali disalahgunakan untuk mendapatkan dukungan dari dunia usaha dalam rangka pemilihan kepala daerah. Oleh karena itu, penarikan wewenang ke provinsi menjadi salah satu bentuk upaya pencegahan.

Di sisi lain, Reydonnyzar menuturkan pemerintah kabupaten/kota tetap memperoleh pendapatan asli daerah dari kekayaan alam yang dimilikinya melalui mekanisme bagi hasil. Mekanisme ini, lanjutnya, mirip dengan mekanisme bagi hasil dalam pajak bumi dan bangunan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB-P3) yang diatur oleh pemerintah pusat.

“Pendapatannya akan diterima di provinsi, dibagihasilkan ke kabupaten/kota tergantung dari proporsinya. Kan untuk PBB-P3 juga sudah ada mekanisme bagi hasil seperti itu,” ujarnya.

Soal bagi hasil ini, Kepala Sub Direktorat Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Lisbon Sirait mengatakan pengalihan kewenangan tersebut tidak akan mempengaruhi besaran DBH yang ditransfer pusat ke daerah. 

"Selama ini, pungutannya tetap di pusat dalam bentuk PNBP walaupun kewenangan pemberian izin ada di daerah. Jadi tidak akan berpengaruh terhadap DBH," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (7/4).

KARUT MARUT IZIN

Kementerian Dalam Negeri bersikukuh, langkah tersebut tidak menyalahi semangat otonomi daerah, mengingat secara konstitusional, tidak ada titik berat secara khusus bahwa otonomi harus ada di tingkat kabupaten/kota atau provinsi.

“Teoritisnya, gubernur punya kewenangan terhadap regional imbalance terhadap sumber daya alam, lingkungan, dan ekonomi. Maka yang sifatnya perizinan ditarik ke provinsi, kabupaten/kota hanya yang bersifat murni pelayanan,” kata Reydonnyzar kepada Bisnis, Jumat (5/4/2013).

Hal senada juga disampaikan DPR. Langkah itu dinilai bukan merupakan langkah mundur. Eddy Mihati, Anggota Komisi II DPR, mengemukakan rencana itu bisa menjadi salah satu langkah evaluasi pemerintah pusat agar lebih mengoptimalkan pelayanan publik di masing-masing daerah.

"Bahkan ini bisa jadi salah satu solusi mengatasi karut marut perizinan di daerah terutama pada sektor pertambangan," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Minggu (7/4/2013).

Kalangan pelaku usaha sendiri menyambut baik rencana ini karena alasan lebih memudahkan pelaku usaha. Hariyadi Sukamdani, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik, mengatakan penarikan kewenangan pengurusan izin ke tingkat provinsi memberikan koordinasi antarinstansi yang lebih baik.

Pasalnya, pengusaha lebih sering menemui masalah, seperti tumpang tindih perizinan, ketika pengurusan izin dilakukan di tingkat kabupaten/kota. Dengan penarikan kewenangan ke tingkat provinsi, Hariyadi mengharapkan permasalahan pengurusan izin bisa diminimalisasi.

“Bisa dibayangkan [pengurusan izin] kalau per kabupaten, yang terjadi itu kebijakan yang sifatnya parsial. Karena parsial, bisa berbeda antara satu kabupaten dengan yang lain,” katanya kepada Bisnis, Minggu (6/4).   

Apalagi dengan permintaan investasi di keempat sektor tersebut yang tinggi, dia mengungkapkan proses pengurusan dan penerbitan izin banyak yang dijadikan permainan di beberapa kabupaten/kota.

Natsir Mansyur, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah dan Bulog, menyambut baik wacana pengalihan kewenangan itu karena diyakini dapat mempercepat proses dan menghindari tarik menarik kewenangan. 

"Ini kan sektor industri yang butuh areal luas. Bisa jadi arealnya berhimpitan satu kabupaten dengan kabupaten lain. Kalau diurus oleh provinsi kan lebih luas wilayah kewenangannya," ujar Natsir kepada Bisnis, Minggu (7/4/2014). 

Selain tarik menarik kewenangan, pengurusan izin ke di tingkat kabupaten/kota dinilai terlalu jauh dan memakan waktu panjang. "Kalau di provinsi, tentu makin efisien, ongkos lain-lain berkurang, perizinan makin cepat," tuturnya. 

SEKTOR PERTAMBANGAN

Dibandingkan dengan ketiga sektor lainnya, sektor yang paling disorot adalah pertambangan. Ini bisa dipahami mengingat kontribusi sektor tersebut yang cukup besar. Otomatis, rencana pengalihan ini mendapat dukungan dari para pelaku usaha pertambangan.

PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA) mendukung jika perizinan tambang dikembalikan dari tingkat kabupaten ke provinsi. Bahkan pengaturan izin itu diharapkan bukan sebatas izin penggalian tambang saja, melainkan juga mencakup izin angkutan/transportasi bahan galian tambang.

“Angkutan ini juga kan lintas kabupaten, jarang sekali batubara atau mineral itu diutilisasi atau dilakukan proses di kabupaten itu sendiri, biasanya itu ditransportasikan. Kalau ini juga dilakukan pengaturan oleh minimal gubernur, akan lebih teratur kontrolnya,” ujar Sekretaris Perusahaan Bukit Asam Joko Pramono.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) Tedy Badrujaman juga mengaku setuju jika pengaturan izin tambang dikembalikan dari kabupaten ke provinsi. “Setuju,” ujarnya singkat kepada Bisnis, Minggu (7/4/2013).

Gelombong pro juga datang dari pengusaha lainnya. Tony Wenas, Wakil Ketua Indonesian Mining Association (IMA) mengatakan pengalihan kewenangan pemberian izin itu akan memudahkan pemerintah pusat dalam mengawasi mekanisme dikeluarkannya izin pertambangan. “Secara matematis, jumlah provinsi kan lebih sedikit dari kabupaten dan kota. Paling tidak, ini akan memudahkan pengawasan terhadap dikeluarkannya izin pertambangan agar tidak lagi bermasalah,” katanya.

Namun, Tony menegaskan pemerintah perlu melakukan penyelarasan undang-undang yang berlaku saat ini. Pasalnya, Undang-Undang (UU) No. 4/2009 mengamanatkan izin pertambangan dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Supriatna Sahal meyakini proses perizinan pertambangan akan lebih baik jika dikeluarkan oleh pemerintah provinsi. Pemerintah provinsi diharapkan dapat lebih ketat dalam menerapkan standarisasi perizinan.

“Selama ini yang menjadi masalah, standarisasi sistem perizinan yang kurang diterapkan oleh pemerintah kabupaten/kota. Padahal ini penting untuk mendukung data cadangan kekayaan mineral dan batu bara yang dimiliki pemerintah,” jelasnya.

Supriatna juga meminta pemerintah kembali memperbaiki mekanisme perizinan sektor pertambangan, sehingga tidak ada lagi izin yang bermasalah karena kurangnya pengetahuan terkait standar sistem perizinan tersebut.

Kementerian ESDM yang dihubungi terpisah enggan berkomentar banyak soal pengalihan kewenangan pemberian izin itu. Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengaku masih akan tunduk pada UU No. 4/2009 tentang Minerba.

Kendati demikian, menurut Sihite, Kementerian ESDM telah memiliki sistem yang memetakan wilayah pertambangan mana saja yang boleh dikeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, diharapkan nantinya penerbitan IUP akan lebih tertata.

“Kami sudah memiliki pemetaan, nanti kalau pemerintah daerah mengeluarkan izin di wilayah yang dilarang atau wilayah konservasi, otomatis sistem itu akan menolak,” katanya, Senin (8/4). Sistem pemetaan tersebut dibuat berdasarkan rekonsiliasi IUP yang selama ini dikerjakan pemerintah.

Tapi tak demikian bagi pemerintah kabupaten/kota. Langkah ini bisa dibilang ‘menyunat’ kewenangannya, yang secara hukum berhak atas sumber daya alamnya.

Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengatakan pemberian izin atas sejumlah sektor itu terutama kehutanan dan pertambangan semestinya tetap dikelola daerah. Pasalnya, masyarakat daerah yang merasakan langsung dampak lingkungan akibat dari kegiatan kehutanan dan pertambangan.

Apabila izin-izin tersebut dialihkan ke Pemerintah Provinsi, sulit menuntut tanggung jawab akibat dampak lingkungan dari kegiatan kehutanan dan pertambangan. "Untuk dampak lingkungannya, siapa yang harus bertanggung jawab kalau izin sudah dialihkan ke provinsi? Pengalihan izin harus selaras dengan peraturan yang ada," ujar Rita.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa sendiri menilai kewenangan pemberian izin usaha pertambangan, perkebunan, perikanan/kelautan, dan kehutanan, sebaiknya tetap ada di level pemerintah kabupaten/kota sebagai bentuk implementasi otonomi daerah.

Kewenangan pemberian izin usaha diatur dalam UU Pemerintah Daerah dan diturunkan dalam Peraturan Pemerintah No. 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

"Kalau itu direvisi bisa. Tapi saya berpandangan, kalau izin itu biarlah di daerah otonomi yang mengeluarkan," ujarnya, Senin (8/4).

ANCAM PAD

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai revisi ini diperkirakan mengancam ‘mata air’ pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten/kota.

Robert Endi Jaweng, Direktur Eksekutif KPPOD, mengatakan sumber PAD dari ketiga sektor tersebut cukup besar dibandingkan dengan sumber PAD sektor lain.

“Kabupaten/kota jadi tersiksa karena otonominya hanya terkait urusan ‘air mata’, yang sumber PAD-nya kecil. Yang urusan ‘mata air’, dalam artian PAD-nya besar, kemudian ditarik ke provinsi,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (3/4).

Pemindahan kewenangan tersebut, lanjutnya, juga akan menyebabkan ketidakadilan antara pendapatan provinsi dan kabupaten/kota. Padahal, sampai saat ini banyak kabupaten/kota yang membutuhkan PAD lebih besar, khususnya untuk membiayai belanja pegawainya.

Selain itu, jelas Robert, pemindahan wewenang juga menyebabkan ketidakefisienan bagi para pelaku usaha dalam mengurus izinnya karena harus mengurus ke ibukota provinsi.

“Misalnya untuk Provinsi NTT. Izin tambang yang akan diurus ada di Kabupaten Manggarai Barat, berarti pelaku usaha harus ke Kupang. Ini kan tidak efisien,” katanya. Hal ini juga akan memperpanjang rentang kendali apabila terjadi masalah dalam pelaksanaan usaha.

Pemerintah kabupaten/kota tidak akan mau langsung menangani masalah yang timbul karena kewenangan pemberian izin tidak lagi dipegang mereka. Akibatnya, pelaku usaha harus menunggu pemerintah provinsi untuk turun tangan dalam penyelesaiannya. Padahal, yang mengetahui kondisi lokal adalah pemerintah kabupaten/kota itu sendiri.

Di luar pro dan kontra itu, Anggota Komisi II DPR Eddy Mihati mengatakan rencana ini belum secara resmi dibahas di tingkat DPR, mengingat Kementerian Dalam Negeri juga belum mengajukan draf rencana kebijakannya.

Kebijakan itu selanjutnya memerlukan pembahasan yang lebih mendalam antara pemerintah dan legislatif agar tidak terlalu melenceng jauh dari prinsip otonomi daerah yang dijalankan selama ini. "Mekanisme pengalihan dan pembagian kewenangannya bagaimana, dampak ke depannya juga harus secara diperhatikan pemerintah agar mampu diformulasikan secara tepat dengan tetap mengacu pada prinsip otonomi daerah," paparnya.

Dinas Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meminta pemerintah pusat untuk mempersiapkan kelengkapan peraturan secara berjenjang seiring dengan adanya rencana pengalihan penerbitan izin itu, untuk memastikan tidak ada tumpang tindih peraturan.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Kaltim Amrullah mencontohkan adanya UU No.04/2009 serta PP No.75/2001 yang telah mengatur mekanisme penerbitan izin pertambangan oleh pemerintah.

Sekretaris Dewan Pengurus Provinsi Apindo Kaltim Herry Johanes mengatakan pelaku usaha akan mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Kami tidak dalam posisi menolak [regulasi] itu. Kami hanya berharap kalaupun memang dialihkan ke provinsi, itu bisa meningkatkan kualitas kontrol dan pengawasan di lapangan,” katanya.      Kepastian hukum, sambungnya, menjadi sesuatu yang diharapkan oleh pelaku usaha.

Hariyadi Sukamdani menambahkan selain koordinasi yang baik, transparansi mekanisme pengurusan izin dan pengalokasian lahan harus diatur dengan baik dan jelas untuk menghindari perebutan lahan yang ujung-ujungnya merugikan investor.

Selain itu, penerbitan izin  perlu mempertimbangkan profil investor karena bukan tidak mungkin terdapat percaloan izin usaha. “Jangan sampai memberikan izin kepada makelar, yang nanti jadinya malah berjualan izin. Seperti calo saja,” katanya.

Hal senada juga ditegaskan Hendra Sinadia, Ketua Kelompok Kerja Hukum Pertambangan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi). Menurutnya, pemerintah harus memberi kepastian agar tidak terjadi gesekan antara pemerintah kabupaten/kota dengan provinsi.

"Kepastian itu harus ada, karena konsekuensi perubahan ini besar. Sebenarnya pengusaha tidak masalah, hanya teknis di lapangan saja yang harus dipertegas," ujarnya.

Sementara itu, Dinas ESDM Jabar mengaku masih kebingungan dengan rencana ini. “Kami harus tahu dulu, izin apa yang akan dikembalikan? Tambang non logam atau logam?” ujar Kepala Dinas ESDM Jabar Jerry Yanuar kepada Bisnis.

Sosialisasi kebijakan ini, meski masih sebuah draft, memang selayaknya juga harus dimulai dari sekarang. Masukan dan kritik yang akan berkembang di lapangan selanjutnya tentu akan memperkaya kebijakan itu sendiri, sebelum berbuah menjadi undang-undang, dan tentu saja sebelum menuai judicial review. Semoga…!!!

(K26/K57/Inda Marlina/Amri Nur Rahmat/Lili Sunardi/Vega A. Pradipta/Rachmad Subiyanto/Ana Noviani/John A. Oktaveri/Hedwi Prihatmoko)

Editor : Martin Sihombing

Comments :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.