RSS FEEDLOGIN

Pengalihan Izin: Jaminan Mutu?

Martin Sihombing   -   Rabu, 24 April 2013, 09:09 WIB

TERKAIT

POPULER

PILIHAN REDAKSI

130424_izin tabang.jpgPengalihan kewenangan pemberian izin sebagaimana diakui pemerintah pusat, sesungguhnya berangkat dari keinginan untuk menjamin kemudahan kontrol pusat atas potensi penyalahgunaan wewenang pemberian izin oleh pemerintah kabupaten/kota.

Banyak contoh kasus yang terjadi di lapangan. Salah satunya dialami oleh PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA). Bukit Asam pernah dirugikan akibat pemberian izin tambang oleh bupati.

Kasus yang masih berjalan dan hingga kini masih diproses di meja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bermula dari laporan Bukit Asam terkait dengan dugaan korupsi atas pemberian izin eksplorasi ilegal terhadap sekitar 34 perusahaan oleh Harunata, Bupati Lahat periode 2003-2008, kepada KPK.

Harunata telah melakukan pengalihan izin ekploitasi seluas 26.670 hektare yang seharusnya dikuasai Bukit Asam secara tunggal, kepada 34 perusahaan swasta. Salah satu wilayah KP milik perseroan yang dialihkan adalah wilayah KP yang dijual kepada PT Mustika Indah Permai, yang 75% sahamnya dimiliki oleh PT Adaro Energy Tbk (ADRO).

Berkaca dari pengalaman itu, Bukit Asam mengaku setuju dengan rencana pengalihan kewenangan pemberian izin dari tingkat kabupaten/kota ke provinsi. “Kalau kembali lagi ke gubernur, kontrol akan lebih baik, tata niaga akan lebih baik. Gubernur itu perpanjangan tangan pemerintah pusat, jadi memang diharapkan bisa lebih terkontrol kembali,” ujar Sekretaris Perusahaan Bukit Asam Joko Pramono ketika dihubungi Bisnis, Minggu (7/4).

Joko mengakui pasca otonomi daerah, pertumbuhan izin usaha pertambangan (IUP) menjadi tidak terkontrol sehingga akhirnya pemerintah pusat melakukan verifikasi IUP clean and clear, apakah IUP yang diterbitkan satu bupati itu tumpang tindih dengan IUP lainnya.

Berdasarkan data yang diperoleh Bisnis dari KPPOD, dari hasil rekonsiliasi sementara atas data-data izin usaha pertambangan saat ini, pemerintah pusat mengidentifikasi dari total jumlah IUP yang mencapai 10.556 izin, terdapat sekitar 5.940 yang masih non-clean and clear (3.988 izin operasi dan produksi mineral, serta 1.952 IUP operasi dan produksi batubara). Alhasil, daerah maupun perusahaan terkait dilarang mengekspor hasil tambangnya. Tentu sangat bisa dibayangkan jika kondisi seperti ini tidak terjadi, berapa banyak hasil tambang kita yang bisa diekspor dan selanjutnya bisa berkontribusi terhadap penerimaan negara.

Namun apakah pengalihan izin secara otomatis bisa menjawab masalah tumpang-tindih lahan dan potensi penyalahgunaan wewenang pemberian izin oleh pemerintah kabupaten/kota?

Alasan yang digadang pemerintah: one step down, memang akan membuat pengawasan menjadi one step closer. Tetapi, ditariknya kewenangan izin dari kabupaten/kota, membuat pemerintah pusat pun memiliki tugas yang bisa jadi lebih berat karena harus mengawasi provinsi dan kabupaten/kota itu sendiri. Ini bisa menimbulkan masalah baru.

KPPOD sendiri melihat maraknya praktik pungutan liar terhadap proses perizinan di kabupaten/kota hingga perizinan yang tidak sesuai peruntukannya harus dilihat dari kacamata yang lebih luas.

“Ini mental aparat, tetapi sebenarnya lebih jauh adalah cerminan pengawasan yang lemah. Harusnya pengawasan yang diperkuat. Kebijakan harus tetap ada di kabupaten/kota, sementara pengawasan harus dibuat semaksimal dan seefektif mungkin di tangan gubernur,” tegasnya.

Siti Zuhro, pengamat otonomi daerah dari LIPI, mengatakan persoalan mendasar dalam hal pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam mengeluarkan izin usaha tambang, kehutanan, dan perikanan/kelautan adalah pengawasan dari pemerintah pusat. 

Menurutnya, pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi daerah harus ditingkatkan dan semua pelaku pelanggaran harus ditindak tegas, sehingga memberikan efek jera. Siti mengakui banyaknya penyalahgunaan izin usaha sektor strategis tersebut adalah akibat lemahnya pengawasan, bukan  soal di mana kewenangan mengenai perizinan usaha itu berada.

Kendati demikian, dirinya setuju dengan penguatan peran dan kewenangan provinsi dengan menggeser perizinan tersebut ke gubernur. Menurutnya, penguatan peran provinsi secara konkret bisa mengurangi penyimpangan yang selama ini dilakukan pemerintah kabupaten/kota. 
         

PSPT: SEBUAH SOLUSI ?

Dalam jangka pendek, pemerintah semestinya bisa memanfaatkan dan mengoptimalkan peran pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di tingkat kabupaten/kota untuk pengurusan izin pertambangan, kehutanan, dan perikanan itu.

Menurut Robert, terdapat 420 PTSP yang tersebar di berbagai kabupaten/kota. Pemanfaatan dan pengoptimalan PTSP, jelasnya, menjadi solusi yang lebih baik daripada langkah pemindahan kewenangan pengurusan izin kepada pemerintah provinsi.

“Kalau urusan izin pertambangan, kehutanan, dan perkebunan dipindah ke provinsi, peran PTSP [kabupaten/kota] mubazir. Padahal, daerah sudah semangat membentuk PTSP. Konsistensi dari pusat ini harus kita minta agar tidak membingungkan daerah,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (3/4).

Robert menjelaskan seharusnya pemerintah mencari cara untuk memperkuat kontrol pemerintah provinsi untuk melakukan pengawasan yang ketat dan efektif terhadap kabupaten/kota.

“Seharusnya Mendagri sesuai saja dengan kesepakatan awal. Kalau mau merevisi UU sebaiknya untuk penguatan dan penyempurnaan pengawasan, bukan untuk pergantian haluan kebijakan,” katanya.

Sementara itu, Deputi Pengendalian Pelaksanaan Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis mengungkapkan PTSP bisa menjadi salah satu solusi untuk menghindari adanya tumpang tindih kebijakan dan permasalahan izin.

“Pasalnya berbagai perizinan terkait investasi diurus melalui satu instansi dan dapat lebih mudah disederhanakan,” ujarnya dalam pesan singkat kepada Bisnis, Rabu (3/4).

Selain itu, lanjutnya, BKPM juga sudah mengembangkan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) yang sudah diterapkan di PTSP, mulai dari tingkat pusat sampai tingkat kabupaten/kota. 

Azhar menambahkan pada dasarnya, investor menginginkan adanya transparansi dan standar pelaksanaan prosedur (SOP) yang jelas, sebab hal tersebut akan memudahkan investor untuk merencanakan rencana investasinya.

Dia juga mengungkapkan keluhan terbanyak dari investor adalah masih sulitnya pembebasan lahan, terutama yang memerlukan area yang luas dan permasalahan tumpang tindih lahan.

Hariyadi Sukamdani, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik, justru menyorot peran PTSP di tingkat kabupaten/kota masih banyak yang belum efektif. Investor, lanjutnya, masih harus melalui alur birokrasi yang panjang, walaupun kabupaten/kota tersebut sudah memiliki PTSP.

Dengan demikian, pemerintah pusat sudah saatnya membenahi pengawasan. Pengawasan yang lebih kuat jelas akan menjadi solusi jitu untuk menjawab persoalan perizinan tersebut. Jika tidak segera disikapi, karut marut perizinan usaha sejumlah sektor, terutama sektor pertambangan, masih akan kerap terjadi. Kalau itu terjadi, tentu bisa ditebak, pengalihan izin bukan solusi jitu dan jaminan mutu!(msb)

 

    

         

 

Source : Maria Y. Benyamin/Hedwi Prihatmoko/Vega A. Pradipta

Editor : Martin Sihombing

Comments :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.