JAKARTA--Tim kurator PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) berharap perusahaan halo-halo terbesar di Tanah Air itu membayar fee kurator sebagaimana telah ditetapkan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Menurut kami, menolak membayar dengan melakukan upaya hukum hanya sebagai bentuk mengulur-ulur waktu belaka," kata Feri Samad, salah satu kurator Telkomsel, pada Rabu (13/2/2013).
Sekalipun Telkomsel dinyatakan batal pailit lewat putusan Mahkamah Agung pada November 2012, debitur itu tetap diwajibkan membayar imbal jasa kurator sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Secara hukum, kata Feri, tidak ada upaya yang dapat dilakukan terhadap penetapan fee kurator sesuai dengan Pasal 91 UU tersebut.
Operator seluler itu diminta untuk membayar fee kurator senilai Rp146,808 miliar yang ditetapkan oleh PN Jakarta Pusat melalui Putusan Penetapan No.48/Pailit/2012/PN. Niaga JKT.PST jo No.704K/Pdt.Sus/2012. Debitur menolak karena merasa ada yang janggal dalam penetapan tersebut.(msb)
Source : M. Taufikul Basari
Editor : Martin Sihombing

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.