RSS FEEDLOGIN

PENERIMAAN PAJAK: Target 2013 minta direvisi

Ana Noviani   -   Senin, 29 April 2013, 19:54 WIB

TERKAIT

POPULER

PILIHAN REDAKSI

130423_pajak.jpegBISNIS.COM, JAKARTA---Direktorat Jenderal Pajak menilai revisi target penerimaan pajak dalam APBN Perubahan 2013 menjadi opsi yang relevan mengingat kondisi perekonomian saat ini.

Dirjen Pajak Kemenkeu Fuad Rahmany menuturkan kondisi ekonomi saat ini banyak yang meleset dari asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBN 2013.

Misalnya, tingkat pertumbuhan ekonomi, penurunan ekspor dan impor, serta penurunan kinerja sektor strategis seperti pertambangan dan manufaktur.

"Jadi memang apa yang ada di APBN-P itu perlu dipertimbangkan. Karena kondisi saat ini beda sekali dengan asumsi pada waktu menyusun APBN," ujarnya di Kemenkeu, Senin (29/4/2013).

Berdasarkan data Kemenkeu, sepanjang kuartal I/2013 realisasi setoran pajak mencapai Rp186,3 triliun atau 17,87% dari target penerimaan pajak dalam APBN 2013 yang ditetapkan sebesar Rp1.042,3 triliun.

Secara nominal, realisasi tersebut meningkat 13% dari periode yang sama tahun lalu yang tercatat sebesar Rp165,1 triliun.

Meski belum mengungkapkan berapa besar tingkat penurunan target pernerimaan pajak yang akan dilakukan, namun Fuad menegaskan langkah tersebut merupakan opsi yang relevan.

"Saya tidak bisa bilang dan tidak bisa mendahului. Tapi itu relevan karena konsidi ekonomi saat ini," ujarnya.

Setoran pajak yang mencapai Rp1.042,3 triliun mencakup lebih dari 68% target penerimaan negara yang pada tahun ini diharapkan dapat mencapai Rp1.529,6 triliun.

Adapun penerimaan perpajakan yang terdiri dari penerimaan pajak ditambah setoran bea dan cukai pada 2013 ditargetkan mencapai Rp1.192,9 triliun.

Target ini naik hampir 240% dari realisasi setoran perpajakan pada 2007 yang sebesar Rp490,9 triliun.  (ra)

Editor : Rustam Agus

Komentar :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.