RSS FEEDLOGIN

PEMERIKSAAN PAJAK: Ditjen Pajak Perketat Biaya Promosi

Ismail Fahmi   -   Senin, 15 April 2013, 20:34 WIB

TERKAIT

POPULER

PILIHAN REDAKSI

130415_pajak.jpegBISNIS.COM, JAKARTA--Pemerintah memperketat rincian klasifikai biaya promosi yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto yang menjadi basis pengenaan pajak penghasilan (PPh).

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan pihaknya sudah memperketat rincian biaya promosi dalam pemeriksaan pajak.

"Kita sudah perketat. Saya minta untuk diperiksa karena seringkali dia masukkan biaya promosi yang sebenernya bukan biaya promosi, seperti diada-adakan," tuturnya di Kemenkeu, Senin (15/04).

Fuad mencontohkan penggelembungan biaya promosi dapat dilakukan dengan membuat event dalam rangka promosi yang memakan biaya besar.

"Mereka bilang itu biaya promosi padahal tidak. Itu yang sedang kita kejar," kata Fuad.

Namun Fuad mengaku tidak dapat menyebutkan perusahaan-perusahaan mana saja yang kerap melakukan penggelembungan biaya promosi untuk mengurangi kewajiban membayar pajak.

"Banyak melakukan hal-hal itu. Makanya saya sudah minta orang-orang di pajak bagian pemeriksaan harus lebih teliti lagi," tegasnya.

Menurut Fuad, pemerintah pernah mengatur besaran promosi yang dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto.  (if)

Source : Ana Noviani

Editor : Ismail Fahmi

Komentar :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.