RSS FEEDLOGIN

Pembiayaan gadai emas berpotensi bubble

Mursito   -   Selasa, 23 Agustus 2011, 11:18 WIB

TERKAIT

  • No news.

POPULER

PILIHAN REDAKSI

JAKARTA: PT Bank Negara Indonesia Syariah menilai pembiayaan gadai emas berpotensi bubble apabila disalahgunakan oleh spekulan dalam mengambil untung kenaikan harga emas."Memang kami akui ada potensi bubble dalam gadai emas, yakni apabila seseorang menggadai untuk membeli emas yang kemudian hasilnya digadai lagi dan dilakukan berulang. Masalah akan muncul ketika harga anjlok mereka enggan untuk menebus gadai sehingga emas menumpuk di bank," ujar Bambang Widjanarko, Direktur Bisnis BNI Syariah, kepada Bisnis hari ini.Meski demikian, anak usaha PT Bank Negara Indonesia Tbk ini, memiliki sejumlah kebijakan agar para spekulan tidak leluasa mengajukan pinjaman demi menghindari bubble.Bambang menjelasan kebijakan tersebut, pertama, batas maksimal plafon pinjaman tidak didasari atas harga emas dipasar. Ini dilakukan untuk menghindari risiko pembiayaan akibat fluktuasi harga emas."Jangan sampai pinjaman yang kami berikan melebihi dari nilai jaminan karena terjadi penurunan harga emas," ujarnya.Kedua, lanjutnya, BNI Syariah juga membatasi jumlah pinjaman kepada tiap nasabah meskipun memiliki jaminan emas yang lebih bernilai."Jadi misalnya seorang nasabah memiliki batas pinjaman Rp100 juta, maka dia tidak bisa melakukan pinjaman lagi sebelum  melunasi yang sebelumnya," ujarnya.Ketiga, sambungnya, masa waktu pinjaman gadai syariah cukup pendek yakni 3 bulan sehingga diharapkan bisa menghindari risiko spekulasi penumpukan emas."Dengan kebijakan tersebut kami harapkan gadai emas memang diterima oleh nasabah yang membutuhkan bukan para spekulan yang mengharapkan keuntungan dari kenaikan harga emas," ujarnya. (20/tw) 

Editor :

Comments :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.