BISNIS.COM, JAKARTA-Pelaku usaha logistik dan rantai pasok mendesak pemerintah untuk transparan dalam memberlakukan pembatasan pengisian bahan bakar minyak subsidi pada sejumlah daerah di Tanah Air.
Ketua Asosiasi Logistik Indonesia Zaldy Mashita mengatakan pembatasan BBM bersubsidi bagi angkutan darat dan angkutan laut tidak berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 1/2013 tentang pengendalian penggunaan bahan bakar minyak.
Sejak Permen ESDM No 1/2013 itu diberlakukan pada 1 Maret 2013, implementasi pembatasan penggunaan bahan bakar solar subsidi bagi angkutan truk tidak sesuai dengan aturan tersebut.
"Kami sudah mendapat lebih dari 10 laporan di Jawa, Sumatra dan Kalimantan. Dalam peraturan menteri pembatasan BBM [subsidi] untuk angkutan tambang, kehutanan dan perkebunan, tetapi pelaksanaan dilapangan tidak merata,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (11/3/2013).
Dia mencontohkan beberapa perusahaan logistik di Jateng dan Sumsel dilarang menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi meskipun muatan yang dimuat oleh truk bukan merupakan kategori barang yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi.
Pelaku usaha logistik, tuturnya, tidak mempermasalahkan jika pemerintah membatasi penggunaan solar subsidi bagi angkutan truk namun pemerintah perlu menerapkan kebijakan pembatasan BBM bersubsidi secara transparan dan tanpa diskriminasi.
"Pemerintah perlu mengambil langkah tegas dalam penerapan kebijakan pembatasan BBM subsidi secara transparan karena pelaku usaha logistik dan rantai pasok akan menyesuaikan tarif yang dikenakan pada konsumen," tuturnya.
Source : Henrykus F. Nuwa Wedo
Editor : Yusran Yunus

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.