BISNIS.COM, JAKARTA--Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa persiapan Kementerian Kesehatan untuk pelaksanaan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada 2014 telah mencapai sekitar 90%.
"Bicara tentang kesiapan, tergantung kita melihatnya dari sudut mana. Kalau persiapan Kementerian Kesehatan kira-kira sudah 80% hingga 90%" ujarnya pada seminar bertema "Mengurai Kesiapan dan Pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial 2014" di Jakarta, Kamis (23/4)
Terkait pembuatan peraturan turunan dari Undang-Undang No.24 Tahun 2011 tentang BPJS oleh pemerintah, dia meyakini bahwa sebelum 1 Januari 2014, segala sesuatu yang diperlukan sudah selesai dan pelaksanaan BPJS pun bisa dimulai.
"Meskipun UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional,red) No.40 Tahun 2004 dan UU BPJS mengamanatkan lebih dari 16 peraturan pemerintah, setelah dicermati ternyata bisa diefisienkan menjadi satu peraturan pemerintah dan kurang dari tujuh peraturan presiden," jelasnya.
Beberapa hal yang akan diatur dalam peraturan turunan dari Undang-Undang tentang BPJS tersebut, antara lain mengenai perekrutan dewan pengawas, pengelolaan aset, dan besaran iuran atau premi jaminan kesehatan. (Antara)
Source : Newswire
Editor : Ismail Fahmi

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.