JAKARTA—Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) menilai inovasi yang dilakukan prinsipal dengan mengeluarkan varian baru merupakan strategi jitu untuk mendongkrak penjualan motor bebek dan skutik hingga 10%.
Sigit Kumala, Ketua Bidang Komersil AISI, menuturkan langkah inovasi merupakan strategi jitu yang bisa dilakukan prinsipal untuk mendongkrak penjualan pada saat ini.
Sebab, kondisi pasar sepeda motor nasional kurang bergairah sejak diberlakukannya aturan batas minimal pembiayaan.
"Peluncuran produk baru itu yang bisa meningkatkan penjualan, terutama untuk motor bebek dan skutik yang pasarnya besar, itu bisa 10%. Tapi kalau motor sport tidak terlalu," tuturnya kepada Bisnis hari ini, Kamis (28/2).
Berdasarkan pengamatan Sigit, kondisi pasar motor pada bulan ini relatif tidak banyak berbeda dengan bulan lalu.
Faktor banjir dan belum masuknya masa panen raya yang paling mempengaruhi lesunya permintaan kendaraan roda dua.
"Jadi saya perkirakan penjualan motor Februari akan flat saja karena belum ada pergerakan berarti," jelasnya.
Sebelumnya, Sigit mengatakan kebijakan pengaturan batas minimal uang muka pembiayaan syariah diprediksi bakal memukul pasar motor bebek dan menghambat pertumbuhan pasar skutik.
Sebab, selama ini yang banyak memanfaatkan fasilitas kredit kepemilikan kendaraan roda dua adalah masyarakat ekonomi rendah, terutama untuk segmen skutik dan motor bebek.
"Karenanya dengan diaturnya DP [down payment/uang muka] pembiayaan reguler dan syariah, mungkin pertumbuhan pasar skutik tidak akan setinggi tahun lalu, sulit untuk dobel digit. Sedangkan motor bebek akan terkoreksi," ujarnya.
Menurut Sigit, penjualan motor bebek kemungkinan akan turun sekitar 5%-8% pada tahun ini, sedangkan pasar skutik masih berpotensi tumbuh 10%. "Untuk motor sport mungkin bisa tumbuh 10%-15%." (sut)
Editor : Sutarno

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.