RSS FEEDLOGIN

Pajak Usaha Kecil dan Menengah Sebaiknya Progresif

Hedwi Prihatmoko   -   Kamis, 21 Maret 2013, 20:52 WIB

TERKAIT

POPULER

PILIHAN REDAKSI

130319_ukm jabar.jpgBISNIS.COM, JAKARTA--Penerapan pajak penghasilan (PPh) bagi usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar/tahun sebaiknya diterapkan secara progresif.

Pengamat Pajak Universitas Indonesia Gunadi menilai pemberlakuan regulasi tersebut akan memberatkan para pengusaha pemula. Pasalnya, pengenaan pajak tersebut didasarkan pada omzet yang tidak memperhitungkan laba-rugi.

“Misalnya begini, yang [omzetnya] di bawah Rp500 juta/tahun tidak perlu kena pajak, yang [omzetnya] Rp500 juta sampai Rp1 miliar/tahun terkena [pajak] 1%, [omzetnya] lebih dari Rp2 miliar/tahun terkena [pajak] 2%,” katanya kepada Bisnis, Kamis (21/3).

Dia mencontohkan apabila suatu usaha dengan omzet Rp300 juta/tahun dan perkiraan labanya sekitar 10%, pendapatan yang diterima pengusaha tersebut sekitar Rp27 juta/tahun setelah dipotong pajak.

“Pendapatan segitu hanya sedikit berbeda dari batas PTKP [Pendapatan Tidak kena Pajak] kan,” katanya. Tahun ini, pemerintah menerapkan batas PTKP sebesar Rp24,3 juta/tahun, naik dari sebelumnya Rp15,84 juta/tahun pada tahun lalu.

Namun, jika pemerintah sungguh akan menerapkan beleid tersebut, imbuh Gunadi, sebaiknya pemerintah berfokus terlebih dahulu pada pedagang atau pengusaha besar.

Lebih lanjut, Gunadi memperkirakan kenaikan penerimaan negaran bisa mencapai Rp25 triliun jika tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) segmen ini mencapai 100%.

Menurutnya, sumbangan yang diberikan segmen ini kepada produk domestik bruto dalam negeri mencapai 30%.

“Tetapi mungkin tingkat kepatuhannya tidak langsung tinggi. Kemungkinan baru 50% [tingkat kepatuhan WP],” pungkasnya.

Komentar :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.