RSS FEEDLOGIN

PAJAK UMKM: Menkeu Tegaskan Sulit Dihapus

Fajar Sidik   -   Selasa, 05 Februari 2013, 19:56 WIB

TERKAIT

POPULER

PILIHAN REDAKSI

130205_ukm rotan.jpegJAKARTA-Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan pajak usaha kecil mikro tidak akan dihapuskan, menyusul masih rendahnya tingkat jumlah wajib pajak saat ini. Selain itu,  penghapusan pajak itu tidak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Menurutnya,  dari potensi wajib pajak yang ada  seharusnya ada sekirar 60 juta wajib pajak yang penerimaannya bisa masuk pajak negara, namun saat ini baru tercatat ada 20 juta wajib pajak yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Artinya, sebesar 40 juta wajib pajak yang belum terjaring potensi pemasukannya. "Dengan kondisi ini, kita perlu tax base yang lebih luas. Salah satunya dalah sektor informal yang harus ditingkatkan," ujarnya usai rapat di Kantor Wapres di Jakarta Selasa (05/02).

Sektor informal itu, katanya, utamanya adalah sektor usaha kecil mikro. Nantinya, menurut Agus, sistem yang akan ditawarkan pada UKM,  sehingga wajib pajak tidak perlu mengisi SPT yang terlalu rumit.

Selain itu, pengenaan pajak akan disesuaikan dengan prosentase omset dari UKM tersebut.

"Secara umum untuk usaha mikro, masuk katagori wajib untuk didukung dan mereka memang kena range yang terendah dan praktis nihil sebenernya nilai pajaknya, misalnya untuk pedagang kaki lima," tambah Agus.

Meski demikian, dia  belum dapat menyebutkan kisaran UKM yang berpenghasilan berapa yang kena pajak. Penghasilan UKM di bawah Rp300 juta masih dibahas apakah akan termasuk yang kena pajak."

Saat ini, lanjutnya, masih sedang dibahas secara intens, jumlah wajib pajak yang akan masuk dari sektor UKM, termasuk pengenaan pajak atas dasar omzet yang rencananya akan diatur dalam peratura pemerintah. (if/fsi)

Source : Mia Chitra Dinisari

Layak Disimak

Comments :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.