JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyiapkan sejumlah strategi untuk menggenjot penerimaan pajak 2013 yang ditargetkan sebesar Rp1.042,32 triliun atau meningkat 24,79% dari realisasi setoran pajak pada 2012.
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengakui untuk mengejar pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 24,79% pada 2013 adalah hal yang berat. Pasalnya, sepanjang 2005--2010 rata-rata pertumbuhan penerimaan pajak hanya sekitar 16%.
"Susah bilang apakah target itu realistis atau tidak, dibandingkan ke 2012 Rp835,25 triliun, memang jadi ketinggian. Kalau disuruh tumbuh lebih dari 23%, itu berat," ujar Fuad dalam jumpa pers terkait Evaluasi Penerimaan 2012 dan Pengamanan Penerimaan Pajak 2013, Senin (14/01).
Untuk mengejar target setoran pajak pada 2013, imbuhnya, Ditjen Pajak menyiapkan sejumlah langkah strategis di bidang penerimaan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Di sektor PPN, Ditjen Pajak akan menertibkan pengusaha kena pajak (PKP) dengan menetapkan kewenangan menerbitkan fraktur pajak ada di tangan Ditjen Pajak.
"Selama ini nomor faktur dibuat oleh PKP itu sendiri. Mudah-mudahan dengan ini semakin kecil ruang untuk pihak-pihak pengemplang pajak untuk bermain-main dengan PPN," tuturnya.
Sepanjang 2012, Ditjen Pajak telah mencabut 373.000 status PKP dalam proses registrasi ulang. Penertiban PKP ini diproyeksi Fuad akan berdampak besar terhadap setoran PPN, karena dapat meminimalisir fraktur pajak fiktif.
"Pada 2014 kita persiapkan untuk sistem e-invoice, bahasa lainnya sistem online," kata Fuad.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan aturan soal PPN sebesar 2% untuk pembangunan rumah atau gedung sendiri yang luasnya mencapai 200 meter persegi.
Di sisi PPh, papar Fuad, pemerintah berencana menerapkan fasilitas pajak berupa penyederhanaan pembayaran pajak atas dasar omzet. Potensi pengusaha yang akan terkena 1% PPh omzet ini diproyeksi mencapai ratusan ribu, bahkan jutaan pengusaha.
"Kita kasih fasilitas penyederhanaan bukan berdasarkan pembukuan, tapi omzet. PPh-nya sebesar 1% untuk kelompok usaha dengan omzet Rp0-4,8 miliar," tuturnya.
Tahun ini pemerintah juga akan mengatur rasio utang terhadap modal (debt to equity ratio). Menurutnya, UU No.17/2000 tentang PPh memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan besaran debt to equity ratio sebagai salah satu dasar perhitungan laba fiskal.
Aturan tersebut disusun sebagai respon atas besarnya biaya bunga di sejumlah wajib pajak badan. Pasalnya, tingginya bunga utang disinyalir dilakukan dengan sengaja guna meminimalisir pembayaran PPh badan.
Ditjen Pajak juga akan memperketat pengawasan atas biaya pengurang penghasilan kena pajak terkait biaya promosi. Pasalnya, berdasarkan temuan Ditjen Pajak, banyak perusahaan yang diketahui mencantumkan biaya promosi secara besar-besaran.
"Kita lagi buat kajian aturan supaya diatur, promosi yang tidak masuk akal tidak kita akui. Ini saya belum bisa bilang seperti apa aturannya," kata Fuad.
Pemerintah juga akan menetapkan BUMN sebagai pemungut PPh pasal 22 guna meningkatkan efektivitas penyetoran withholding PPh. BUMN tersebut a.l. bank BUMN, PLN, Pertamina dan Telkom. (arh)
Editor : Aprika Rani Hernanda
Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.