BISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru menerima pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp280 miliar atau belum mencapai 10% dari target yang ditetapkan pada tahun ini.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi menuturkan target penerimaan PBB pada tahun ini mencapai Rp3,2 triliun. Meski jumlah itu tidak terlalu besar, dua menilai penerimaan PBB sampai saat ini tergolong cukup banyak.
“Masa jatuh tempo pembayaran PBB itu sampai Agustus 2013. Masyarakat diberi batas waktu yang cukup panjang sekitar 6 bulan untuk menyelesaikan kewajibannya,” ujarnya, Senin (13/5/2013).
Menurutnya, jumlah yang diterima pemprov hingga saat ini sudah cukup tinggi dan diyakni bisa mencapai target pada tahun ini. Pemprov juga fokus memperbaiki basis data mengenai objek pajak dan subjek pajak yang sebelumnya diperoleh dari Direktorat Jederal Pajak.
Editor : Hery Lazuardi

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.