SAAT INI, Komisi XI DPR menyusun Rancangan Undang-Undang Perbankan. RUU ini diharapkan dapat menyempurnakan UU Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.Sedikitnya ada enam isu yang akan dibahas DPR dalam RUU Perbankan saat ini yaitu badan hukum lembaga perbankan, porsi modal asing, asas resiprokal, pembentukan bank fokus dan nonfokus, financial inclusion dan fungsi-fungsi perbankan dengan fungsi-fungsi nonperbankan.
Salah satu isu yang menjadi perhatian utama publik adalah isu mengenai modal asing. Pembahasan isu ini berkaitan dengan berapa persentase modal asing yang diperbolehkan dalam industri perbankan Indonesia.
Kalangan anggota DPR saat ini mulai khawatir dengan masuknya modal asing ke dalam industri perbankan nasional. Sepertinya DPR mulai khawatir jika bank asing mulai menguasai market share perbankan nasional dan berdampak buruk pada perekonomian nasional khususnya tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Sebenarnya dalam isu modal asing ini muncul beberapa pertanyaan kritis yang bisa dijadikan bahan oleh DPR dalam membahas permasalahan modal asing dalam RUU Perbankan nanti. Pertama, bagaimana dengan bank asing yang benar-benar mampu berperan positif dalam perekonomian Indonesia khususnya dalam proses menciptakan kesejahteraan masyarakat Indonesia, apakah mereka akan diperlakukan sama?
Pertanyaan selanjutnya adalah apa indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat kesejahteraan tersebut? Apakah kesejahteraan tersebut disebabkan oleh sektor perbankan atau sektor lain di luar perbankan?
Pertanyaan paling penting dan harus menjadi pemikiran utama adalah apakah dalam 10 sampai 20 tahun ke depan pengaturan modal asing ini masih relevan? Topik bank asing dan modal asing ini akan relevan dengan pertanyaan mengenai berapa kebutuhan modal perbankan kita untuk menyokong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Pada 2012 Indonesia menduduki peringkat ke 16 negara dengan kekuatan ekonomi terbesar di dunia. Pada 2020 diproyeksikan kekuatan ekonomi Indonesia akan semakin besar dan menduduki peringkat ke 12 dunia dengan jumlah penduduk kelas menengah mencapai 112 juta jiwa.
Tren ini diperkirakan terus berlanjut dimana pada 2030 Indonesia akan menduduki peringkat ke tujuh dunia negara dengan ekonomi terbesar dunia dengan jumlah kelas menengah 209 juta jiwa dan pendapatan per kapita US$25.500 per tahun.
Tidak sampai di situ, Indonesia diproyeksikan bisa terus tumbuh dan menjadi negara ke empat terbesar di dunia pada 2040 dengan kelas menengah mencapai 250 juta orang dan pendapatan per kapita US$73.000.
Namun pertumbuhan ekonomi yang prestisius tersebut tidak bisa diwujudkan tanpa ada sokongan dari lembaga perbankan.
TAMBAHAN MODAL
Untuk menopang pertumbuhan ekonomi yang prestisius tersebut lembaga perbankan setidaknya membutuhkan tambahan modal untuk menambah aset dan penyaluran kreditnya. Rasio modal terhadap aset yang paling aman adalah 10%. Menurut simulasi yang dilakukan Perbanas, dengan asumsi perbankan Indonesia mempertahankan pertumbuhan aset 20% – 25% per tahun maka pada 2020 saja pertambahan modal yang dibutuhkan adalah Rp120 triliun.
Bahkan pada 2040 kemungkinan aset perbankan Indonesia akan menjadi Rp213.000 triliun (dihitung berdasarkan aset saat ini). Dengan jumlah aset sebesar itu maka kebutuhan penambahan modal perbankan Indonesia adalah Rp11.344 triliun.
Jika dibandingkan dengan Product Domestic Bruto (PDB) saat itu maka kemungkinan rasio aset perbankan terhadap PDB akan berada pada angka 181% dengan perkiraan PDB saat itu US$24 triliun. Jika dengan asumsi pertumbuhan rata-rata aset 20% per tahun, dan aset Bank Mandiri saat ini sekitar Rp600 triliun, berarti per tahun Bank Mandiri memerlukan tambahan capital Rp120 triliun.
Pertanyaan berikutnya adalah dari mana dana sebesar itu diperoleh lembaga perbankan? Bagi bank milik pemerintah, setidaknya ada empat cara menambah capital. Pertama, menahan deviden.
Kedua, menambah modal penyertaan negara. Ketiga, menjual saham ke publik. Keempat, membuka modal asing. Menambah modal penyertaan negara bukanlah perkara mudah karena selain berkaitan dengan proses politik yang sangat panjang, anggaran negara untuk sektor lainnya masih sangat tinggi seperti untuk alokasi subsidi, pendidikan, dan kesehatan. Menjual saham ke publik juga hampir bisa dikatakan tidak mungkin. Jika pemerintah ingin tetap memiliki bank-bank BUMN maka pemerintah harus memegang 60% saham di setiap bank BUMN.
Oleh karena itu tidak ada keleluasaan untuk menambah modal dari penjual sisa saham yang dimiliki pemerintah. Selain itu, jika pemerintah rela melepas saham mayoritasnya ke publik tidak semua kebutuhan penambahan modal bisa terpenuhi.
Jika kita melihat kondisi pasar modal Indonesia saat ini maka modal maksimal yang bisa ditarik dari pasar modal di Indonesia maksimum hanya Rp30 triliun sehingga untuk kebutuhan sampai tahun 2020 saja masih ada defisit sekitar Rp90 triliun. Kebutuhan pertambahan modal ini akan semakin meningkat. Menurut simulasi Perbanas pada 2030 perbankan nasional membutuhkan pertambahan modal sekitar Rp8.400 triliun.
Pertanyaannya adalah apakah modal tersebut bisa terpenuhi dari dalam negeri? Pada waktunya nanti, tidak akan ada perbedaan antara bank milik pemerintah, bank swasta nasional dan bank milik asing.
Bukan masalah mengenai nasionalisme dan keharusan untuk melindungi kepentingan nasional namun hal ini menyangkut kebutuhan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih besar. Amerika Serikat dan New Zealand adalah salah satu contoh negara yang tidak memiliki bank milik pemerintah tetapi kedua negara tersebut tumbuh dengan ekonomi yang kuat.
Bahkan Citibank yang dipersepsikan sebagai bank milik Amerika saat ini mayoritas sahamnya dimiliki oleh bangsa Arab. Walau pun pemilik mayoritas adalah bangsa Arab, tetapi pengakuan publik terhadap kepemilikan Citi bank tetap negara Amerika Serikat.
Oleh karena itu, pertanyaan bagi pemerintah adalah apakah akan membiarkan bank BUMN tumbuh besar atau mencegah bank BUMN tumbuh dengan tetap mempertahankan modal pemerintah 60% supaya tetap menjadi bank BUMN?
Bangsa Indonesia harus mempertimbangkan mana yang lebih bermanfaat dan memberikan kemaslahatan bagi bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia tidak boleh hanya mementingkan ego dan rasa nasionalisme dalam arti sempit. Kesejahteraan bangsa Indonesia yang adil dan merata jauh lebih penting dari hanya sekedar ego dan rasa kebanggaan semata.
Source : Agus Herta Sumarto/Peneliti INDEF
Editor : Yusran Yunus
Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.