RSS FEEDLOGIN

MUHAMMADYAH Resmikan Media Center

Rahmayulis Saleh   -   Senin, 13 Mei 2013, 14:50 WIB

TERKAIT

POPULER

PILIHAN REDAKSI

BISNIS.COM, JAKARTA-Pimpinan Pusat Muhammadyah meresmikan Media Center untuk mendukung berbagai kegiatan Muhammdiyah sekaligus menjadi pusat pengolahan isu publik dari organisasi Islam tersebut.

"Media Center ini merupakan kantor yang sifatnya terbuka untuk seluruh kader dan jusnalis yang akan mencari informasi, menulis berita, dan hal lainnya terkait dengan pemberitaan," kata Usman Yatim, Kepala Media Center Muhammdiyah di Jakarta, Senin (13/5/2013).

Dia mengatakan kehadiran Media Center yang terletak di Kantor PP Muhammadiyah Jl. Menteng Raya Jakarta ini, sebagai jembatan kerja sama yang lebih produktif lagi antara Muhammadiyah, dan seluruh elemen media massa yang ada.

Hadir dalam acara peluncuran Media Center ini antara lain Menkominfo Tifatul Sembiring dan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, perwakilan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan jurnalis, dan lainnya.

Dalam acara ini juga diresmikan berdirinya Indonesia Journalist Forum (IJF), yang diketuai oleh Mustofa B. Nahrawardaya.

"Media Center ini penting sekali karena masalah komunikasi publik cukup banyak, dan perlu dicairkan. Profesi kehumasan kini sangat dibutuhkan," kata Tifatul saat meresmikan fasilitas tersebut.

Menurut dia, peran PR sebagai mediator antara organisasi dan tokoh organisasi dengan publik, sangat penting terutama dalam menyampaikan pesan-pesan dari organisasi.

Din Syamsuddin menambahkan Media Center ini sebagai lembaga strategis dalam mempublikasikan berbagai peran dakwah yang dilakukan organisasinya.

"Ke depannya, Media Center ini bisa menpublikasikan segala bentuk kegiatan persyarikatan, jadi pusat pengolahan isu-isu dari Muhammdiyah," ungkap Din.

 

Editor : Hery Lazuardi

Komentar :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.