BISNIS.COM, JAKARTA--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI belum menerima surat persetujuan proyek angkutan massal Mass Rapid Transit (MRT).
Oleh karena itu pihak legislatif belum bisa memberi keterangan persetujuan kepada Kementerian Dalam Negeri mengenai kewajiban pengembalian pinjaman JICA Rp15 triliun.
"Kami belum menerima surat pemberitahuan gubernur sehingga belum bisa merespons balik," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana di ruang kerjanya, Kamis (11/4/2013).
Sebelumnya, Wagub Basuki Tjahaja Purnama baru mengetahui ada PP nomor 30 tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah. Dalam PP tersebut diwajibkan untuk pencairan dana pinjaman harus ada persetujuan antara Pemprov, DPRD yang diserahkan kepada Kemendagri.
Rekomendasi Kemendagri bakal menjadi bahan pertimbangan pencairan dana oleh Bappenas. Rekomendasi tersebut seharusnya diserahkan paling lambat 5 April 2013 sedangkan Pemprov baru tahu ada PP Pinjaman daerah dari Direksi MRT. "Saya baru tahu," ujar Ahok, panggilan akrab Basuki.
Source : Akhirul Anwar
Editor : Bambang Supriyanto

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.