RSS FEEDLOGIN

MORATORIUM TKI: Pemeritah Upayakan Cabut Status Tahun Ini

R Fitriana   -   Senin, 01 April 2013, 15:25 WIB

TERKAIT

POPULER

PILIHAN REDAKSI

130401_tki.jpegBISNIS. COM, JAKARTA—Pemerintah mengupayakan pencabutan status moratorium penempatan tenaga kerja Indonesia sektor penata laksana rumah tangga ke Arab Saudi pada tahun ini.

“Kami sedang melakukan perbaikan dalam rangka pembenahan di dalam dan luar negeri,” ujar Reyna Usman, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans kepada Bisnis, Senin (1/4).

Namun, lanjutnya, perlu diketahui bahwa moratorium sebagai upaya pemerintah dan PPTKIS (pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta) sebagai pelaku usaha yang mengirim pekerja ke luar negeri.

Reyna menjelaskan pencabutan status moratorium (penghentian sementara) penempatan TKI bagi tiap negara berbeda-beda waktunya sesuai dengan progress yang terjadi.

Sampai dengan saat ini, terdapat 4 negara yang masih berstatus moratorium bagi penempatan TKI penata laksana rumah tangga (pekerja domestik), yakni Yordania, Arab Saudi, Suriah, dan Kuwait.

“Yang memiliki progress sangat maju adalah Arab Saudi, yang mungkin dalam waktu delat akan melakukan MoU [memorandum of understanding] antarpemerintah, semoga dalam tahun ini,” tutur Reyna.  

Selama 2012, penempatan TKI secara keseluruhan, baik informal maupun formal menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Jumlah total TKI sebanyak 494.609 orang pada 2012, sedangkan di 2011 ada sekitar 586.802 orang.

Penurunan angka penempatan itu tidak hanya karena status moratorium, tapi juga adanya kebijakan 6P (pendaftaran, pemutihan, pengampunan, pemantauan, penguatkuasaan/pelaksanaan hukum, dan pengusiran/pemulangan) dan 5P (pendaftaran, pengampunan, pemantauan, penguatkuasaan, dan pengusiran) di Malaysia. (if)

Editor : Ismail Fahmi

Comments :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.