Kematian adalah keniscayaan. Untuk orang yang hidup di kota besar seperti Jakarta, keniscayaan itu berarti menyangkut besaran uang yang harus dikeluarkan oleh anggota keluarga yang ditinggal. Ada miliaran uang yang berputar setiap bulannya, saat kita bicara tentang kematian di kota dengan penduduk 10,19 juta jiwa ini.
Perputaran uang tak hanya menyangkut pembayaran lahan makam yang harganya kian beragam, tergantung tipe dan kelas (standar hingga VVIP), tetapi menyebar pada berbagai bentuk layanan untuk kepraktisan dan kenyamanan para anggota keluarga yang ditinggal serta para pelayat.
Hidup di kota besar yang sibuk memang membuat orang memilih kepraktisan dalam segala hal, termasuk saat ‘berhadapan’ dengan maut. Kepraktisan yang dapat disesuaikan dengan anggaran yang ada. Bagi orang-orang berpunya, membayar mahal untuk berbagai pengurusan jenazah keluarganya adalah salah satu keharusan dan sebagai bentuk penghormatan terakhir. Selain itu, kenyamanan bagi keluarga yang ditinggal juga ikut dipertimbangkan.
Hal itulah yang membuat para pengelola rumah duka di Jakarta menyiapkan beragam layanan, mulai dari pelayanan minimal hingga layanan yang dapat disesuaikan dengan permintaan.
Berdasarkan penelusuran di enam dari 13 rumah duka yang ada di Jakarta, terlihat jelas beragamnya layanan yang diberikan. Ada rumah duka yang mengenakan total biaya Rp3 juta (dengan pelayanan yang sangat minimal) dan ada juga yang mematok Rp18 juta untuk layanan minimalnya. Bahkan, ada pengelola rumah duka yang tidak mematok biaya ruangannya, tetapi berbagai layanan lainnya seperti dekorasi, jasa rias untuk jenazah, hingga tambahan kursi bagi pelayat, sudah ada hitung-hitungannya.
Dari hasil penelusuran bisnis di enam rumah duka dan wawancara dengan para pengelolanya, dapat dihitung rata-rata biaya layanan minimal yang dikenakan untuk keenam rumah duka tersebut yakni mencapai Rp10 juta per konsumen. Dengan jumlah pengguna jasa yang juga beragam, mulai dari 30 hingga 90 konsumen per bulan, maka rata-rata setiap rumah duka melayani 63 konsumen setiap bulannya.
Dengan data-data tersebut, maka dapat diasumsikan rata-rata pendapatan setiap rumah duka mencapai Rp630 juta per bulan, atau mencapai total Rp8,19 miliar untuk 13 rumah duka yang ada di Jakarta.
Itu merupakan hasil perhitungan untuk pendapatan dari layanan minimal, seperti penggunaan peti mati dengan harga yang paling murah atau bahkan belum termasuk biaya untuk pembelian peti mati. Untuk layanan tambahan, seperti ambulance dan pengawalan (untuk menghindari macet) menuju makam, belum diperhitungkan di dalamnya.
“Untuk harga peti mati sangat beragam. Harga yang Rp100 juta juga ada, kalau mau,” kata Caram, salah seorang pengelola Rumah Duka Rumah Sakit PGI Cikini. Rumah duka ini juga menetapkan tarif untuk setiap layanan secara rinci dan terpisah. Dengan demikian, konsumen hanya membayar apa yang benar-benar digunakan. “Lebih untung dengan dirinci dibandingkan dengan menggunakan pengenaan harga dengan sistem paket,” tambahnya.
Rincian harga yang diberikan Rumah Duka PGI Cikini terdiri dari biaya untuk ruangan berpendingin udara (AC) dan non-AC, biaya pemberian formalin untuk jenazah, hingga peralatan untuk memandikan jenazah. Selain itu, ada jasa hias untuk jenazah yang dikenakan sebesar Rp1 juta, serta biaya untuk jasa dekorasi ruangan kamar duka. Ada juga rumah duka yang mengenakan tarif untuk satu paket layanan, mulai dari harga sewa ruangan hingga biaya pemakaman. Namun, semuanya harus mengikuti standar minimal yang sudah ditetapkan, termasuk tempat pemakaman untuk jenazah.
Untuk yang ingin rumah duka mewah, Heaven Funeral Home mungkin bisa dijadikan pilihan. Pengelolanya bahkan berani mengklaim rumah duka itu merupakan yang termewah di kawasan Asia Tenggara. Harga paketnya mulai dari Rp18 juta hingga ratusan juta rupiah, tergantung jenis peti dan ruangan yang dipilih.
KATAKAN DENGAN BUNGA
Selain untuk layanan rumah duka dan pembelian peti mati, uang dari keluarga atau orang-orang yang ikut berduka juga mengalir ke industri karangan bunga. Anastasia Dewi, pemilik rumah bunga Mendut Flower and Decoration, menyebutkan bisa melayani permintaan sebanyak 500 paket rangkaian bunga setiap bulan. Harga yang dikenakan minimal Rp350.000 untuk setiap rangkaiannya.
Omzet yang diperoleh Anastasia memang tidak semuanya berasal dari pesanan bunga untuk ucapan belasungkawa. Dia menyebutkan rata-rata pesanan bunga untuk ungkapan belasungkawa sebanyak 100 paket setiap bulannya. “Yang jelas, setiap hari permintaan bunga duka cita selalu berdatangan. Jumlah tersebut hanya estimasi, biasanya lebih dari itu,” tuturnya.
Menurut Anastasia, harga untuk karangan bunganya sangat beragam, bahkan bisa mencapai puluhan juta per paket. Namun, dengan mematok harga minimal yakni Rp350.000 untuk setiap karangan bunga, maka minimal ada pemasukan untuk usahanya sebesar Rp35 juta setiap bulannya, dari pesanan rangkaian bunga untuk ucapan belasungkawa. Dan di Jakarta, penyedia jasa karangan bunga tentunya bukan hanya rumah bunga milik Anastasia.
Seperti layanan rumah duka dan harga paket karangan bunga duka cita yang beragam, pilihan untuk lahan makam juga tak hanya terbatas pada tempat pemakaman umum (TPU). Ada banyak pilihan, mulai yang paling standar hingga super mewah, dengan harga yang tentunya sangat beragam. Grup Naga Sakti, yang merupakan pemilik rumah duka mewah Heaven Funeral Home menjadi salah satu penyedia makam mewah tersebut. Perusahaan ini menyediakan harga kaveling lahan makam mulai dari Rp2,5 juta hingga ratusan juga.
Penyedia lahan makam mewah lainnya yakni San Diego Hills Memorial Park, yang merupakan lini usaha dari Lippo Group, bahkan menawarkan lahan makam yang harganya mencapai Rp1,8 miliar. Berlokasi di Karawang, Jawa Barat, pemakaman mewah dengan harga selangit ini, belakangan menjadi tempat ‘favorit’ orang-orang berduit.
Source : Herdiyan, Mahmudi Restyanto
Editor : Martin Sihombing
Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.