RSS FEEDLOGIN

LIPI: Izin Tambang & Kehutanan Lemah Pengawasan

Fajar Sidik   -   Minggu, 07 April 2013, 20:47 WIB

TERKAIT

POPULER

PILIHAN REDAKSI

BISNIS.COM, 130407_pertambangan.jpgJAKARTA—Pengamat Otonomi Daerah dari LIPI, Siti Zuhro mengatakan persoalan mendasar dalam hal pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam mengeluarkan izin usaha tambang, kehutanan, dan perikanan adalah pengawasan dari pemerintah.

Menurutnya, pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi daerah harus ditingkatkan dan semua pelaku pelanggaran yang selama ini terjadi harus ditindak tegas. Siti mengakui banyaknya terjadi penyalahgunaan izin usaha sektor strategis tersebut adalah akibat lemahnya pengawasan, bukan  soal berada dimana kewenangan mengenai perizinan usaha itu berada.

Namun demikian Siti setuju dengan penguatan peran dan kewenangan provinsi dengan menggeser perizinan tersebut ke gubernur. Menurutnya, penguatan peran provinsi secara konkret bisa mengurangi penyimpangan yang selama ini berlangsung yang dilakukan pemerintah kabupaten/ kota.

Peneliti senior LIPI tersebut menilai pelaksanaan otonomi daerah belum sepenuhnya berjalan dengan baik karena ada kesan pemerintah masih enggan melepasa keweanangannya. Seharusnya kejelasan kewenangan gubernur dan bupati/walikota itulah yang harus diperhatikan, ujarnya
 
“Selama ini pelaksanaan otonomi daerah tidak berjalan dengan baik karena ibaratnya dalam kewenangan pemerintah daerah, pemerintah pusat melepas kepalanya  tapi tetap memegang buntutnya,” ujarnya kepada Bisnis ketika dihubungi, Minggu (7/4/2013).

Siti juga mengakui banyak gubernur yang mengeluh karena ketidakjelasan kewenangan setelah diberlakukan sistem otonomi daerah. Akibatnya gubernur serba salah dalam mengambil tindakan terhadap para bupati dan walikota yang menyalahgunakan perizinan usaha di daerah mereka.

Source : John Andi Oktaveri

Editor : Fajar Sidik

Komentar :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.