BISNIS.COM, JAKARTA--PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) tetap melanjutkan kegiatan pengolahan limbah minyak hasil operasinya di Riau termasuk yang pengerjaannya dibantu oleh kontraktor, meskipun ada putusan hukum terhadap kontraktor proyek bioremediasi Chevron.
"Kami didukung oleh SKK Migas dan KLH sebagai regulator, tetap yakin bahwa saat ini telah memiliki izin yang sah dan diperbolehkan untuk mengerjakan aktivitas pengolahan limbah," kata Managing Director Chevron IndoAsia Business Unit, Jeff Shellebarger dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (16/5)
Menurutnya, putusan Pengadilan Tipikor tidak dapat menghilangkan legitimasi SKK Migas dan Kementerian Lingkungan Hidup yang diatur dalam Production Sharing Contract (PSC), sebagai kontrak perdata yang mengikat secara hukum Pemerintah Indonesia.
Jeff juga menampik isu mogok karyawan Chevron. Ia menegaskan Chevron tetap berinvestasi dan beroperasi sesuai mandat PSC untuk menghasilkan energi walaupun ada ketidakpastian yang disebabkan oleh putusan pengadilan pada kasus proyek bioremediasi.
Ditegaskannya, pihaknya terus menjalin kemitraan dengan Pemerintah Indonesia untuk mendukung tersedianya energi yang diperlukan oleh negara untuk pertumbuhan ekonomi.
"Kami menghargai dukungan penuh pemerintah Indonesia atas operasi migas Chevron di Indonesia yang masih terus mengkontribusikan lebih dari 40 persen produksi minyak mentah nasional dan 50% kapasitas energi panas bumi di Indonesia," ujarnya. (Antara)
Source : Newswire
Editor : Ismail Fahmi

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.