JAKARTA: Lembaga Penjamin Simpanan menilai suku bunga wajar penjaminan simpanan atau LPS rate tak bisa di bawah suku bunga acuan atau BI rate, karena masing-masing indikator mewakili kepentingan yang beda.
Ketua Komisioner LPS Heru Budiargo mengatakan BI rate sebagai acuan biasanya setara dengan angka inflasi, sehingga dipakai sebagai alat pengendalian moneter. Adapun LPS Rate mengikuti likuiditas riil di pasar uang dan bank.
“LPS Rate harus mewakili kepentingan nasabah bank dan bank, berapa tingkat bunga simpanan yang berani bank bayar dalam situasi likuiditas tertentu di pasar perbankan," ujarnya kepada Bisnis, Rabu 18 Januari.
Selain itu, paparnya, dalam UU LPS disebutkan ada margin yang boleh ditetapkan LPS di atas suku bunga wajar simpanan di bank. Oleh sebab itu,lanjutnya, saat ini peluangnya sangat kecil menurunkan bunga penjaminan di bawah BI rate.
"Saat ini BI rate dan LPS rate sudah relatif rendah, sedangkan bunga kredit masih tinggi karena margin bunga perbankan masih di kisaran 6%. Artinya bunga kredit bank yang tinggi tidak ada hubungannya dengan LPS rate yang sudah rendah," paparnya.
Namun, menurutnya, LPS selalu mendukung upaya penurunan bunga kredit baik melalui efisiensi perbankan maupun perbaikan struktur pasar perbankan, bisnis, dan ekonomi.
Ekonom Senior ISEI Mirza Adityaswara mengatakan BI berfungsi mengendalikan moneter dan stabilitas sistem keuangan. Adapun LPS berfungsi menjamin dana simpanan nasabah, artinya mau tidak mau bunga LPS sedapat mungkin mencerminkan bunga dana yang diterima nasabah.
Menurutnya, BI Rate mencerminkan bunga overnite di pasar uang antarbank sehingga tidak aneh BI menurunkan koridor bawah bunga deposit facility karena memang ada ekses likuiditas di pasar uang.
“Bunga LPS mencerminkan bunga dana, bukan bunga overnite antarbank yang mana bunga deposit ditentukan salah satunya oleh LDR bank. Semakin tinggi LDR maka 'biasanya' bank akan menawarkan bunga deposit tinggi jika ingin tetap tumbuh kreditnya," terangnya.
Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengatakan LPS Rate turut mempengaruhi tingginya bunga kredit, karena deposito tak mau turun dengan bunga penjaminan di atas BI Rate. (ea)
Editor :
Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.