SOLO: Sejumlah pialang nakal memiliki watak sama, yakni selalu mempersulit nasabah dalam penarikan dana atau profit dari akun trading (withdrawal). Bahkan, tak jarang perusahaan-perusahaan tersebut selalu menghindar dengan berbagai alasan ketika ada withdrawal.
Kasus yang menimpa Maskuri adalah contoh konkretnya. Berdasarkan keterangan dari salinan putusan BPSK Solo, terbaca jelas bahwa broker itu mula-mula beralasan kantor masih libur Lebaran saat ada nasabah meminta keuntungan. Beberapa hari kemudian, ketika nasabah datang lagi, keuntungan tetap tak bisa diambil.
Alasannya, keuntungan harus diambil secara akumulatif. Hari berikutnya, broker masih tetap bersilat lidah. Kali ini, alasannya sedikit berbeda. Broker itu mengatakan masih ada satu lot yang belum untung sehingga keuntungan tak bisa diambil.
Jurus membual broker selanjutnya kemudian berganti lagi. Kali ini, ketika nasabah datang lagi, ia menyodorkan pilihan pahit di mana nasabah harus menyetor uang jutaan rupiah tambahan lagi sebagai syarat terpenuhi keuntungan. Lantaran nasabah tak sanggup membayar lagi, broker pun memutuskan secara sepihak bahwa uang telah hangus. “Ini kan akal-akalan yang dibuat sedemikian rupa seolah-olah sudah sesuai perjanjian,” kata Maskuri.
Modus seperti itu tak hanya ditemukan di Solo, terjadi di berbagai daerah. Mereka mungkin memasang izin usaha dengan embel-embel usaha berjangka. Bahkan, untuk mengelabui calon investor, mereka pun menyewa ruko mentereng.
Namun, ketika sudah berurusan dengan uang nasabah, akan terlihat watak aslinya. Ini terlihat ketika ada investor yang bersedia bergabung. Mereka akan mempermudah segala persyaratannya. Bahkan mereka rela mendatangi rumah investor sambil terus menjanjikan keuntungan muluk. (Tim Espos/msb)
Source : JIBI/Solopos
Editor :

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.