BISNIS.COM, JAKARTA—Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) menilai penentuan tarif acuan premi asuransi banjir oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) tidak tepat karena dinilai memberatkan nasabah dan melanggar aturan persaingan usaha secara sehat.
Salah seorang pendiri Kupasi, Kapler A Marpaung, mengatakan premi acuan yang lebih tinggi dibandingkan rate premi acuan yang dikeluarkan sebelumnya. Hal ini, lanjutnya, cenderung memberatkan nasabah.
“Selama ini masyarakat sudah bisa menerima jaminan asuransi banjir dengan tarif premi yang dinilai masih dapat diterima,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (21/3/2013).
Dari sisi persaingan usaha, Kapler menilai premi yang ditetapkan oleh Asosiasi sebagai rate acuan bagi industri asuransi lebih menguntungkan industri dibandingkan masyarakat umum sebagai nasabah.
Sebagaimana diketahui, AAUI merilis rate acuan premi asuransi khusus untuk memproteksi risiko banjir. Besaran premi referensi ini bervariasi antara 0,045%-0,5%, tergantung peta zona banjir yang ditetapkan berdasarkan tingkat ketinggian banjir.
Editor : Fahmi Achmad

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.