RSS FEEDLOGIN

KTT ASEAN & KTT ASIA TIMUR: Siap Untung atau Buntung? (Bagian II--Habis)

  -   Selasa, 27 November 2012, 06:00 WIB

TERKAIT

  • No news.

POPULER

PILIHAN REDAKSI

PHNOM PENH—Rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asean ke-21 di Phnom Penh, Kamboja, 15-20 November baru saja berakhir. Di sela-sela KTT Asean, 16 kepala negara—10 negara Asean (Brunei Darussalam, Kamboja, Filipina, Indonesia, Laos, Myanmar, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam), 6 negara Asia Timur (Australia, China, India, Jepang, Korea Selatan, Selandia Baru) ditambah dengan dua negara mitra dialog yakni AS dan Rusia, bertemu dalam KTT Asia Timur (East Asia Summit) ke-7. Wartawan Bisnis Yusran Yunus yang mengikuti langsung kedua event penting itu melaporkan dalam dua tulisan. Berikut laporan terakhirnya:

TIDAK bisa dinafi’kan, kesepakatan untuk dimulainya negosiasi Regional Comprehensif Economic Partnership (RCEP) pada tahun depan, telah mementahkan secara halus proposal Trans Pasific Partnership (TPP) yang disponsori oleh AS.

Asean berkesimpulan konsolidasi RCEP jauh lebih mudah dan tentu saja lebih menguntungkan dibandingkan dengan TPP yang relatif belum ada ‘apa-apanya’.

Perundingan RCEP bertujuan untuk menciptakan perjanjian kemitraan ekonomi yang modern, berkualitas tinggi dan saling menguntungkan antar negara anggota Asean dan mitra dagangnya sebanyak 16 negara (Asean+6).

Pilar perundingan RCEP berintikan pada beberapa aspek terdiri dari perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi, kerja sama ekonomi dan teknis, kekayaan intelektual, persaingan, penyelesaian sengketa dan masalah lainnya.

Dirjen Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan RI Iman Pambagyo mengatakan sejumlah perundingan terkait RCEP itu akan mewujudkan sentralisasi Asean dalam pembangunan negara berkembang di wilayah Asean dan para mitra FTA Asean.

“Tatanan ini mendukung dan memberikan kontribusi bagi integrasi ekonomi, pemerataan pembangunan dan memperkuat kerja sama ekonomi antara negara-negara yang berpartisipasi,” katanya.

Di sektor perdagangan barang, RCEP bertujuan menghilangkan hambatan tarif dan non-tarif atas seluruh perdagangan barang. Negosiasi tarif dilakukan secara komprehensif dan bertujuan untuk mencapai tingkat tinggi liberalisasi tarif melalui pembangunan dan penghapusan tarif berdasarkan persentase yang tinggi dari kedua pos tarif dan nilai perdagangan. Prioritas akan dilakukan pada penghapusan tarif bagi negara anggota yang kurang berkembang.

Pada perdagangan sektor jasa, RCEP akan menghapus secara menyeluruh, berkualitas tinggi dan substansial segala bentuk pembatasan dan atau tindakan diskriminatif terhadap perdagangan di bidang jasa antara negara peserta RCEP.

Untuk sektor investasi, RCEP bertujuan untuk menciptakan lingkungan investasi yang liberal, fasilitatif dan kompetitif. Perundingan RCEP terkait investasi akan meliputi empat pilar yakni promosi, perlindungan, fasilitas dan liberalisasi.

Kerja sama teknis dan ekonomi dalam perundingan RCEP bertujuan memperkecil kesenjangan pembangunan dan memaksimalkan manfaat yang saling menguntungkan dari pelaksanaan perjanjian RCEP. Seluruh kegiatan kerja sama mencakup perdagangan elektronik dan bidang lainnya yang akan disepakati bersama.

Perlindungan hak kekayaan intelektual akan bertujuan untuk mengurangi hambatan yang terkait HaKI terhadap perdagangan dan investasi dengan mendukung kerja sama dan integrasi ekonomi dalam perlindungan, pemanfaatan dan penegakan HaKI.

Terkait dengan persaingan, ketentuan mengenai persaingan akan membentuk dasar bagi pihak untuk bekerjasama dalam mendukung persaingan, efisiensi ekonomi, kesejahteraan konsumen dan pembatasan praktek anti persaingan, serta mengetahui perbedaan yang signifikan dalam kapasitas dan rezim nasional negara peserta RCEP di bidang kompetisi.

Untuk penyelesaian sengketa, RCEP akan mencakup mekanisme penyelesaian sengketa yang akan memberikan proses yang efektif, efisien dan transparan untuk konsultasi dan penyelesaian sengketa.

Sedangkan terhadap masalah-masalah lainnya, negosiasi RCEP akan mempertimbangkan termasuk permasalahan lainnya yang dicakup oleh FTA antara negara-negara peserta RCEP, yang dapat diidentifikasi dan disepakati bersama dalam proses negosiasi dan menangani permasalahan baru dan tengah berkembang yang terkait dengan realitas bisnis.

Berdasarkan kesepakatan, perundingan RCEP akan dimulai pada awal 2013 dan diharapkan dapat dirampungkan pada akhir 2015. Forum KTT Asean juga telah mempercayakan RI sebagai ketua juru runding RCEP guna berunding dengan enam mitra FTA Asean yakni Australia, China, India, Jepang, Korea Selatan, Selandia Baru.

Bagi RI, momentum sebagai ketua juru runding RCEP itu harus dapat dimanfaatkan semaksimalmungkin untuk memperjuangkan keuntungan sebanyak-banyaknya bagi perekonomian nasional.

Negeri ini harus banyak mengambil hikmah dari FTA yang sudah diratifikasinya, terutama FTA dengan China, dimana tampak nyata dari ketidaksiapan menghadapi liberalisasi perdagangan sehingga berbuntut pada defisit perdagangan yang semakin melebar. Dalam delapan bulan terakhir di 2012 ini, defisit perdagangan RI-China telah mencapai sekitar US$5 miliar, menggelembung dari tahun lalu sebesar US%3 miliar.

Persiapan menyongsong diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada 31 Desember 2015 dan sesudahnya menyusul RCEP ini, mutlak dilakukan secara paralel. Seluruh pemangku kepentingan di negeri ini, harus kompak bersatupadu mengibarkan Sang Saka Merah Putih di negeri sendiri, sebelum memikirkan pasar negeri orang.

Kunci sukses

Pemikiran untuk lebih menajamkan hilirisasi industri yang disampaikan oleh Menteri Perdagangan Gita Wirjawan bisa menjadi salah satu kunci sukses RI menjalani integrasi ekonomi Asean dan Asia Timur. Kata kuncinya adalah menjaga pasar domestik! Bayangkan saja pada 2030 konsumsi domestik RI diprediksi mencapai sekitar US$1,8 triliun – US$2 triliun.

Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulisto mewanti-wanti pemerintah agar tidak lalai mempersiapkan diri terutama dalam menjaga pasar domestik.

“Kami siap bersama pemerintah mempersiapkan langkah-langkah menuju MEA pada akhir Desember 2015. Tetapi kami juga minta kepada pemerintah untuk melindungi pelaku usaha di Tanah Air agar mereka tetap eksis bahkan mampu berekspansi,” katanya.

Dia menggarisbawahi pengalaman ekspansi dunia usaha dari negara Asean lain masuk ke Tanah Air yang begitu mudahnya seperti maskapai penerbangan dan perbankan dari Malaysia dan Singapura.

Sementara di saat sama, paparnya, dunia usaha RI  yang hendak ekspansi masuk ke Malaysia dan Singapura demikian susahnya karena terbentur oleh berbagai kendala terutama terkait hambatan non-tarif.

“Kami ingin pemerintah tidak sampai melupakan ketahanan pasar domestik”.

Nilai pasar domestik yang begitu dahsyat idealnya sedapatmungkin dipenuhi oleh industri domestik. Tidak malah sebaliknya, pelaku industri domestik menjadi penonton di negeri sendiri, duduk membisu menyaksikan serbuan produk impor.(msb)

Source : Yusran Yunus

Editor :

Comments :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.