"Ini baru bab pertama, nanti ada kelanjutannya!" ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia yang baru terpilih, Perry Warjiyo.
Para tetamu yang seluruhnya awak media nasional tersenyum mendengar pernyataan itu. Seolah mengulang pernyataan dari seorang elit politik, Perry Warjiyo mengatakan hal itu lebih dalam konteks kebijakan loan to value ratio (LTV) atau rasio kredit terhadap nilai barang yang dibiayai.
Sejak LTV diberlakukan untuk kredit kendaraan dan properti, kebijakan tersebut memang memberikan dampak yang signifikan terhadap kondisi penyaluran kredit konsumsi.
Di satu sisi, kebijakan LTV membuat permintaan kredit kendaraan langsung limbung, tetapi di sisi lain, dampak terhadap kredit properti ternyata hanya sementara. Apa pasalnya?
Selama 2011, akselerasi kredit rumah dan kendaraan cukup tinggi jika melihat penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) yang melonjak 33,12% dan kredit kepemilikan kendaraan bermotor (KKB) 32,6%.
Di balik tingginya pertumbuhan penyaluran kredit di dua sektor itu, BI melihat kredit yang disalurkan industri perbankan berpotensi bermasalah.
Rasio non performing loan (NPL) untuk KPR terutama untuk tipe di atas 70 meter persegi cenderung di atas rata-rata historisnya. Begitu pula dengan KKB yang NPL-nya 2% atau di atas rerata historisnya di level 0,6%.
Pesatnya pertumbuhan KPR didorong oleh besarnya permintaan pasar. Sejak beberapa tahun terakhir, semua orang berlomba-lomba membeli rumah. Ada yang karena kebutuhan primer, dan tak sedikit yang membeli bukan untuk dihuni tetapi diinvestasikan kembali.
Booming harga properti di segmen menengah ke atas ( tipe > 70 m2) bisa membuat harga rumah tipe kecil kian mahal dan tak terjangkau.
Setelah Juni hingga September 2012, saat aturan LTV mulai diterapkan, penyesuaian pertumbuhan pun terjadi.
Namun, perlambatan pertumbuhan itu hanya sesaat. Selama kuartal IV 2012, kredit properti kembali berkibar, terutama segmen KPR tipe > 70m2.
Tak pelak, berdasarkan rencana bisnis bank (RBB) 2013 dari 10 bank yang mencatatkan pertumbuhan KPR tertinggi, mayoritas bank tetap berencana untuk meningkatkan pembiayaan KPR untuk tipe >70m2.
Perry Warjiyo mengungkapkan bahwa kondisi tersebut memang bisa dimengerti. "Semua orang memang membutuhkan rumah dan tak ada aturan yang langsung mencapai tujuan. Kami akan mengkaji kembali apakah aturan tersebut nanti akan melihat status rumah, apakah rumah pertama, kedua atau investasi, dan lainnya."
Lain lagi ceritanya di segmen kredit kendaraan bermotor. Aturan LTV bagi kendaraan disyaratkan mengandung down payment (DP) minimal 25% untuk roda dua dan uang muka kredit roda empat (non produktif) sebesar 30%.
Survei BI pada Desember 2012 menghasilkan data sebanyak 42,3% responden bank dan 63% responden perusahaan sewa guna usaha (leasing) menyatakan kredit kendaraan langsung anjlok, terutama untuk roda dua atau motor.
BI juga melakukan survei terhadapi tiga produsen mobil (Toyota, Nissan dan Suzuki) yang memiliki pangsa pasar 51,6% dan tiga produsen sepeda motor (Kawasaki, Honda, dan Yamaha) yang mengusai 93,4%.
Keenam korporasi itu mencatatkan pola pembelian melalui kredit yang cukup besar yaitu 68% dari total penjualan mereka.
Dua produsen motor terbesar langsung menyatakan aturan LTV membuat penjualan seluruh tipe motor anjlok. Begitu pula dengan dua produsen mobil yang menyatakan penjualan mobil dengan harga kurang dari Rp150 juta langsung turun drastis.
Hanya satu dari masing-masing produsen mobil dan motor yang masih melakukan observasi dan tetap optimistis karena daya beli masyarakat yang dinilai masih cukup kuat dan baru berdampak kepada perusahaan setelah 1 tahun penerapan.
Dengan melihat kondisi tersebut, bank sentral memang perlu kembali meninjau kebijakan LTV. Permintaan KPR yang 'tak ada matinya' mau tak mau harus menjadi pekerjaan rumah untuk membuat kebijakan lanjutan agar kualitas kredit tetap terjaga dan tidak menimbulkan bubble.
Sementara itu, LTV untuk KKB juga penting untuk dievaluasi dengan melihat dampak ke produsen otomotif dan turunannya. Bagaimanapun, industri ini juga memiliki rantai bisnis yang cukup besar.
Hasil Survei Bank Indonesia
Strategi responden meminimalkan dampak aturan LTV
- Meningkatkan pelayanan 76,1%
- Meningkatkan promosi 63,0%
- Turunkan suku bunga 19,6%
- Meningkatkan hubungan ke developer 2,2%
- Meningkatkan hubungan ke dealer 2,2%
Sumber: Bank Indonesia
Survei dilakukan terhadap 404 responden rumah tangga & 96 perusahaan properti & otomotif selama November-Desember 2012
(fahmi.achmad@bisnis.co.id)
Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.