BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memeriksa Neneng Sri Wahyuni terdakwa kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTs) di Kemenakertransi 2008, untuk kasus dugaan penerimaan hadiah dan atau janji dengan tersangka Anas Urbaningrum.
"NSW akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka AU," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu.( 6/2)
Selain itu, KPK juga dijadwalkan memanggil tiga orang lainnya untuk tersangka yang sama. Mereka adalah, Safri (swasta), Muhammad Ihsan (wiraswasta), dan Martinus (wiraswasta).
Neneng merupakan Direktur Keuangan di PT Permai Grup, perusahaan suaminya yaitu M Nazaruddin. KPK menduga Neneng tahu mengenai aliran dana Hambalang yang berkaitan dengan perusahaan tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi tersangka dalam kasus proyek "sport center" Hambalang.
"Gelar perkara yang dilakukan beberapa kali, dan hari ini dugaan penerimaan hadiah atau janji berkenaan dengan pembangunan Hambalang dan atau proyek lainnya dan menetapkan AU sebagai tersangka," tutur jubir KPK Johan Budi.
Menurut Johan, Anas diduga melanggar tindak pidana korupsi dalam kaitannya sebagai anggota DPR RI sebelum menjadi Ketum Partai Demokrat. (Antara/if)
Source : Newswires

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.