RSS FEEDLOGIN

KOPERASI SIMPAN PINJAM: Pemerintah Dorong Kualitas Manajemen Terus Ditingkatkan

Yusran Yunus   -   Rabu, 06 Maret 2013, 16:55 WIB

TERKAIT

POPULER

PILIHAN REDAKSI

130306_koperasi indonesia1 (antara).jpgBISNIS.COM, JAKARTA-Pemerintah mengingatkan kualitas pemberdayaan koperasi simpan pinjam harus ditingkatkan dari sisi organisasi dan manajemen agar kelompok lembaga keuangan mikro tetap mandiri menghadapi perkembangan ekonomi nasional dan gobal.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring mengatakan sesuai dengan survei yang dilakukan Bank Dunia, saat ini di RI  masih ada tujuh model usaha yang dilaksanakan koperasi simpan pinjam (KSP).

”Survei itu menjadi masukan berharga bagi Kementerian Koperasi dan UKM untuk membuat kebijakan agar semua model bisnis ditata pengelolaannya," katanya pada lokakarya tentang kajian perkuatan dan pemberdayaan KSP dan unit simpan pinjam (USP) hari ini (6/3).

Dia mengemukakan seiring dengan dinamika perkembangan sektor keuangan yang sangat tinggi, ternyata berdampak pada usaha simpan pinjam yang dikelola koperasi. Akibatnya, banyak operasional usaha simpan pinjam koperasi tidak sesuai lagi dengan jati diri dan prinsip koperasi.

Di antaranya, ada KSP yang masih melayani non anggota hingga bertahun-tahun. Padahal, undang-undang mengamanatkan yang dilayani hanya anggota. Selain itu keperluan pembukaan kantor cabang juga tidak berdasarkan kebutuhan pelayanan anggota.

"Oleh karena itu model bisnis KSP/USP harus dikembalikan pada prinisip dan jati diri koperasi sesuai dengan aturan Undang-Undang Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012. Lokakarya dijadikan sebagai salah satu momentum untuk menelaah dan mengkaji  eksistensi KSP berdasarkan undang-undang perkoperasian terbaru".

Source : Mulia Ginting Munthe

Editor : Yusran Yunus

Komentar :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.