Ketentuan yang tercantum dalam KK dan PKP2B disesuaikan selambat-lambatnya 1 tahun sejak UU ini diundangkan, kecuali penerimaan negara.
Guru Besar Hukum Universitas Indonesia (Prof Hikmahanto Juwana) pernah menyatakan bahwa secara teoritis kontrak pertambangan bisa direvisi melalui renegosiasi.
Sesuai Pasal 1337 KUH Perdata, kontrak pun tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Konsideran UU Minerba menegaskan bahwa pengelolaan mineral dan batu bara dikuasai oleh negara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi pertumbuhan perekonomian nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutanuntuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan.
Oleh karenanya UU ini menetapkan asas pada Pasal 2 yaitu: “manfaat, keadilan, dan keseimbangan; keberpihakan kepada kepentingan bangsa; partisipatif, transparan, dan akuntabilitas; berkelanjutan dan berwawasan lingkungan”.
Pengelolaan mineral dan batu bara haruslah mencerminkan Kedaulatan Rakyat/Negara (KRN), yang implementasinya dalam renegosiasi KK dan PKP2B mencakup beberapa hal.
Pertama, luas areal. Sesuai Pasal 171 UU Minerba, para pemegang KK dan PKP2B diberi peluang mengajukan cakupan areal yang melebihi luas yang ditetapkan oleh UU ini, sepanjang luas yang akan diusahakan sampai habis masa kontrak, ditambah masa perpanjangan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dua kali 10 tahun disetujui oleh Pemerintah.
Apabila disetujui, maka pemegang KK harus melaksanakannya dan pemerintah melakukan pengawasan yang ketat. Bila pemegang KK gagal memenuhinya, maka pemerintah berhak memaksa pengusaha untuk mengembalikan sebagian arealnya kepada negara untuk dijadikan sebagai Wilayah Pencadangan Negara (WPN). Kondisi ini merupakan cerminan KNR yang juga mengakomodasi kepastian berusaha bagi investor.
Kedua, Bentuk Perjanjian. Bentuk Perjanjian sampai habis masanya tetap berlaku. Namun setelah habis masanya, apabila perusahaan berkeinginan melanjutkan operasinya untuk 10 tahun pertama, dapat mengajukan permohonannya kepada pemerintah dalam bentuk IUPK.
Berhak menolak
Pemerintah berhak menolak permohonan tersebut dengan alasan yang rasional dan demi kepentingan negara. Oleh karena itu sistem perjanjian secara bertahap akan berubah ke sistim perizinan.
Dalam sistem perjanjian posisi pemerintah mendua, yaitu sebagai pihak dan regulator. Dalam sistem perizinan posisi pemerintah adalah sebagai regulator, yang berarti mencerminkan terlaksananya KNR.
Ketiga, kewajiban pemurnian di dalam negeri. Pasal 170 UU Minerba menyatakan bahwa pemegang KK yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian dalam negeri selambat-lambatnya 5 tahun sejak UU diundangkan. Tujuannya guna meningkatkan nilai tambah dan efek ganda.
Pemegang KK selama ini hanya wajib mengolah bijih sampai ke tingkat konsentrat, dan pada Februari 2014 harus memurnikan semua konsentratnya di dalam negeri.
Pemegang KK khususnya yang menghasilkan konsentrat tembaga dan nikel matte tidak melakukan tindakan yang positif, tetapi menghindar untuk membangun unit proses pemurnian dalam negeri dengan alasan tidak ekonomis, tanpa didasari suatu hasil studi kelayakan yang komprehensif.
Apabila pemegang KK bertindak arif sejak tahun 2009, tentunya pembangunan unit pemurnian dimaksud sudah berjalan saat ini. Pemerintah harus tegas, dan dapat mengenakan sanksi administratif sebagaimana ditetapkan UU Minerba No. 4/2009 Pasal 151, berupa peringatan tertulis; penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan operasi produksi.
Pengelolaan pertambangan saat ini tidak memenuhi beberapa asas sebagaimana ditetapkan pada Pasal 2, seperti keadilan, keseimbangan dan keberpihakan kepada kepentingan bangsa.
Sebagai contoh, pelaku pertambangan batu bara dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak ditetapkan adanya bagian negara sebesar 13,5% (seperti PKP2B), tetapi membayar royalti (35-6%).
Perlakuan pajak penghasilan (PPh) yang berbeda bagi PKP2B Generasi 1 sebesar 45%, Generasi 2 sebesar 30%, dan Generasi 3 dan IUP sebesar 25%. Ada pengenaan PPN (Generasi 2 dan 3) dan PPN (Generasi 1).
Untuk mineral ada besaran royalty yang berbeda baik antar KK maupun dengan IUP. Selain itu juga ada perbedaan besaran Pph dan juga Pajak/pungutan daerah.
Terdapat kesalahan yang tidak disadari pembuat kebijakan pada saat masa lalu. Satu saat perusahaan pemegang KP(IUP), KK dan PKP2B yang berbeda masa dan skema kewajiban keuangannya, akan berproduksi pada saat yang sama, sehingga menimbulkan kondisi di mana tingkat kompetisi tidak sama, perlakuan yang diskriminatif dan tidak adil.
Negara yang berdaulat harus menghilangkan kondisi seperti ini. Oleh karena itu kewajiban keuangan harus didasari pada peraturan perundangan yang berlaku dari waktu kewaktu (prevailing law), bukan nailed down (dipatok tetap), yang memasung KNR.
Negara melalui pemerintah berdaulat untuk mengubah skema fiskal setiap saat, sepanjang tidak membuat pengusaha tambang merugi, tetapi di sisi lain meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Pemerintah mempunyai kemampuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor ini sepanjang aparatnya dari berbagai sektor mau berpikir jernih, tidak dibatasi oleh target dan gengsi sektoral.
Keempat, divestasi saham. Sepanjang harga saham milik asing yang didivestasikan secara bertahap adalah harga pasar, maka tidak ada masalah.
Sebaiknya pemerintah apabila berkeinginan membeli saham asing biarlah melalui BUMN/BUMD, jangan sampai pemerintah ikut bertanggung jawab dalam operasi perusahaan, karena akan timbul konflik kepentingan.
Tentunya kalangan swasta nasional juga harus mendapatkan kesempatan yang sama sepanjang itu memberikan kesejahteraan yang maksimum bagi rakyat Indonesia dan prosesnya akuntabel.
*Praktisi dan Mantan Dirjen Minerba
Source : Simon F Sembiring
Editor : Martin Sihombing
Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.