RSS FEEDLOGIN

KONFLIK TANAH: Kisah Suram dari Ogan Ilir (Bagian-2)

Inda Marlina   -   Rabu, 07 November 2012, 20:53 WIB

TERKAIT

  • No news.

POPULER

PILIHAN REDAKSI

SAYA MELIPUT ratusan petani dari Ogan Ilir melakukan demonstrasi di Jakarta, awal Juli lalu. Mereka mendatangi kantor Kementerian Keuangan, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat pada siang itu. Ini adalah salah satu rangkaian aksi protes mereka ke Jakarta, demi mendapatkan tanah kembali. 
 
Para petani meminta agar kementerian itu memeriksa aset PTPN VII Cinta Manis. Ini karena pendapatan perusahaan diduga diperoleh dari lahan yang tak bersertifikat. Para perempuan pun berada di barisan depan. Ada yang memegang bendera asal desa. Ada yang menggenggam tali pembatas untuk para demonstran. Spanduk-spanduk dipasang: Petani Bersatu Tak Bisa Dikalahkah. 30 Tahun Hak Kami Dirampas PTPN Cinta Manis.
 
Gerakan Petani Penesak Bersatu (GPPB), organisasi petani yang menuntut pengembalian tanah di Ogan Ilir, menyatakan pengambilalihan lahan di pelbagai desa terjadi sejak 30 tahun silam. Kala itu, pada 1982, masyarakat diancam untuk menyerahkan tanah mereka untuk perusahaan. Indonesia sejak 1967 dipimpin oleh Presiden sekaligus diktator, Soeharto, hingga 31 tahun lamanya. Pendekatan militer adalah salah satu cara yang dipakai pemerintah.
 
"Ada ancaman dianggap menghambat pembangunan, kalau tak menyerahkan tanah," ujar Abdul Muis, 60 tahun, dari Desa Seri Bandung. "Masyarakat menjadi ketakutan, sehingga dituruti."
 
"Masyarakat juga tak mendapatkan kejelasan dari pengukuran tanah oleh tim kala itu," kata Man Diah, 64 tahun. "Kalau lahan 5 hektar, seharusnya bilang 5 hektar. Tetapi waktu itu tidak."
 
"Perusahaan mengambil tanah dengan menggusur," kata Yauna, 52 tahun, asal Desa Limbang Jaya. "Tidak ada ganti rugi. Kami sekarang menuntut hak."
Kini PTPN VII Cinta Manis menggarap sekitar 20.089 hektare ang terdiri dari tiga lokasi. Masing-masing adalah 7.289 hektare 9.500 hektaredan 3.500 hektare 
 
Lokasi-lokasi lahan itulah yang kini berkonflik dengan sedikitnya 22 desa di Ogan Ilir. Nama desa-desa tersebut adalah Betung, Ketiau, Limbang Jaya, Lubuk Bandung, Lubuk Keliat, Meranjat 1, Meranjat 2, Meranjat Ilir, Payalingkung, Rengas, Sentul, Sejaro Sakti, Seri Bandung, Seri Kembang, Siring Alam, Tanjung Agung, Tanjung Atap, Tanjung Baru Petai, Tanjung Gelam, Tanjung Laut, Tanjung Pinang, dan Tanjung Sejaro. Berdasarkan situs resminya, Kabupaten Ogan Ilir memiliki 16 kecamatan yang rata-rata terdiri 11-20 lebih desa.
 
 
MENGULUR WAKTU
 
Abdul Muis mengatakan pihaknya sudah beberapa kali melakukan mediasi dan dialog dengan PTPN VII Cinta Manis. Tetapi, perusahaan selalu mengulur waktu, tanpa ada keputusan tegas. Mereka pun melakukan blokade jalan menuju pabrik pada akhir Mei lalu akibat kekecewaan yang memuncak. Namun dua hari kemudian-setelah ada kesepakatan antara warga dan perusahaan yang disaksikan oleh pihak kepolisian dan DPRD Ogan Ilir-jalan kembali dibuka. Sikap PTPN VII Cinta Manis tetap bergeming.
 
"Masalahnya hanya sekitar 6.512 hektar yang hanya memiliki Hak Guna Usaha [HGU]," kata Anwar Sadat, Direktur Eksekutif Walhi Sumatra Selatan. 
 
"Sekitar 13.000 lebih lahan yang digarap PTPN VII Cinta Manis tak memiliki alas hak."
 
Sadat tak mengada-ada. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatra Selatan membenarkan keterangan itu. Pada Desember 2009, lembaga tersebut bahkan menyatakan pihaknya tak akan memproses izin HGU milik PTPN VII Cinta Manis, sebelum menyelesaikan masalahnya dengan warga desa di Ogan Ilir. Keterangan itu disampaikan kembali pada tahun ini.
 
"Kanwil BPN Provinsi Sumsel mengusulkan kepada BPN RI agar izin HGU PTPN VII ditinjau kembali," kata Kepala Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan BPN Sumatra Selatan, Muhammad Syahrir, dalam surat pernyataannya pada Juni lalu. "Dan yang belum, agar tidak diterbitkan."
 
Tetapi, perusahaan tak mau menyerahkan lahan begitu saja.
 
Sekretaris Perusahaan PTPN VII Sonny Soediastanto mengatakan lahan itu merupakan aset milik negara yang harus mereka jaga. PTPN, sambungnya, diberikan amanat untuk mengelola dan menjaganya. Kementerian Pertanian sebelumnya menyatakan lahan untuk perkebunan tebu secara nasional hingga 2011 mencapai 447.320 hektar dengan produksi sebesar 2,27 juta ton. Lembaga tersebut juga mengakui sejumlah masalah pada sektor tebu adalah sulitnya mendapatkan lahan baru dan mempertahankan lahan yang telah ada, guna menggenjot produksi.
 
"Untuk soal lahan sudah harga mati, tidak bisa diberikan kepada masyarakat," kata Sonny dalam siaran pers di Jakarta, Juli lalu. "Langkah yang ditempuh PTPN VII sudah pada jalur yang benar."
 
Dia mengatakan pihaknya sudah mengantongi Surat Keputusan Gubernur Sumatra Selatan No.379/Kpts/I/1981 tanggal 16 November 1981, Perihal Pencadangan Tanah Negara Seluas 20.000 Hektar untuk Proyek Pabrik Gula di Kecamatan Tanjung Raja, Muara Kuang, Indralaya, dan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Sedangkan HGU untuk lahan 6.512 hektare telah diterbitkan pada Agustus 1995. Sonny memaparkan pihaknya tentu, tetap membuka dialog atas tuntutan warga dan selalu terbuka untuk bekerja sama.
 
 
TETAP BUNTU
 
Tetapi, pertemuan demi pertemuan tetap saja buntu. Dalam rapat-rapat sebelumnya, PTPN VII Cinta Manis-yang dihadiri oleh kuasa hukum direksi Bambang Heryanto-menyatakan persetujuannya dalam keputusan bersama pada awal Juni lalu. Salah satunya adalah pengembalian lahan yang belum bersertifikat HGU kepada masyarakat. 
 
"Setelah melalui pembicaraan yang alot diambil keputusan bersama bahwa lahan yang belum ada HGU dimintakan secara prosedural kepada Kementerian BUMN untuk dikembalikan ke masyarakat," kata Iklim Cahaya, Ketua DPRD Ogan Ilir, dalam risalah rapat. "Lahan yang sudah ada juga dapat dievaluasi kembali."
 
"BPN RI akan menyurati Menteri BUMN dengan menyampaikan tuntutan, tanah yang belum bersertifikat telah digunakan PTPN VII tanpa hak selama 30 tahun," kata Direktur Konflik Pertanahan BPN RI Ronsen Pasaribu dalam berita acara di Jakarta, Juli lalu. "BPN akan melakukan pengecekan ulang. Penelitian paling lambat dilakukan November 2012."
 
PTPN VII mungkin tak akan berdiam diri. Apalagi, perusahaan perkebunan negara itu ingin tinggal landas menuju masa pertumbuhan pada 2014. Menurut Direktur Utama PTPN VII Boyke Budiono, keuangan perusahaan tersebut semakin stabil dalam 5 tahun terakhir. Laba setelah pajak pada tahun ini ditargetkan mencapai Rp304,17 miliar dari sebelumnya Rp153,41 miliar. Selama 2007-2010, laba bersih perusahaan itu masing-masing berjumlah Rp252,59 miliar, Rp260,84 miliar, Rp150,35 miliar dan Rp253,24 miliar. Tak hanya itu, aset korporasi juga ditargetkan mencapai Rp6,70 triliun, meningkat dari medio lalu yaitu Rp6,03 triliun. 
 
"Produktivitas tebu akan naik menjadi 69 ton pertahun dari tahun sebelumnya 62 ton dengan rendemen dari 6,78% menjadi 8,1%," kata Boyke dalam situs Kementerian BUMN. "Dengan modal yang dimiliki, 5 tahun ke depan kami akan menjadi perusahaan tangguh dan berkarakter global."
 
Tetapi, perusahaan itu juga harus bersiap-siap. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada akhir tahun lalu telah menyatakan untuk mengaudit pajak BUMN di sektor perkebunan pada 2012. Seperti yang dikutip situs berita imq21.com, hal tersebut dilakukan untuk mengetahui performa perusahaan bidang komoditas itu dengan sesungguhnya. Jumlah korporasi negara di sektor perkebunan terdiri dari sedikitnya 15 perusahaan, yakni PTPN I-PTPN XIV ditambah dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).
 
"Selama ini, Kementerian BUMN terlalu menyimpan BUMN perkebunan sehingga kami tidak mengetahui performanya bagus atau tidak," kata Ilya Avianti, Auditor Utama VII BPK yang kini menjadi anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. "Pemeriksaan atas BUMN perkebunan ini termasuk dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu prioritas." 
 
AUDIT IZIN
 
Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun menuntut hal yang hampir serupa.
 
Komisioner Komnas HAM Nur Kholis-yang memimpin tim penyelidikan kasus kekerasan-mengatakan rekomendasi untuk menginventarisasi BUMN yang berkonflik dengan warga, disampaikan guna menciptakan kemajuan perlindungan HAM di Ogan Ilir. Selain itu, peristiwa penembakan yang menimpa Angga Prima, bocah berusia 13 tahun itu, diharapkan tak terulang lagi. Menurutnya, pemerintah pusat perlu melakukan peninjauan dan audit terhadap izin perkebunan di daerah. 
 
"Mendesak Menteri BUMN untuk segera melakukan inventarisasi terhadap seluruh BUMN yang bersengketa dengan warga," kata Nur Kholis dalam resume laporan pemantauan. "Perusahaan perkebunan harus menerapkan kerangka kerja PBB tentang Guiding Principles for the Implementation of the Protect, Respect and Remedy Framework."
 
Berdasarkan situs resmi PBB, kerangka kerja tersebut memuat tiga pilar utama. Pertama, negara yang harus melindungi individu dari pelanggaran HAM oleh pihak ketiga, termasuk pihak bisnis. Kedua, perusahaan yang bertanggung jawab untuk menghindari pelanggaran hak serta mengatasi pengaruh buruk yang telah terjadi; dan terakhir, akses besar untuk pemulihan bagi korban, baik secara yudisial maupun tidak. 
 
Terkait dengan dugaan pelanggaran HAM, Komnas HAM menyatakan sedikitnya lima pemangku jabatan turut bertanggung jawab. Mereka adalah Bupati Ogan Ilir, Kapolres Ogan Ilir, Wakapolres Ogan Ilir, para komandan yang tak melakukan pencegahan, serta Wakapolda Sumatra Selatan. Lembaga tersebut menemukan lima jenis pelanggaran atas hak, dalam tragedi di Ogan Ilir, yakni hak untuk hidup, hak untuk tidak mendapat perlakuan kejam, hak rasa aman, hak anak dan hak kesehatan.
 
"Dalam peristiwa kekerasan di Desa Limbang Jaya, terdapat bukti yang cukup ditemukannya penggunaan peluru tajam dalam penghalauan massa," kata Nur Kholis. "Ada bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan pelanggaran HAM."
 
Namun akhir Agustus lalu, Kapolres Ogan Ilir AKBP Deni Dharmala dianggap hanya melanggar disiplin kepolisian dalam melaksanakan tugas. Anwar Sadat mengatakan sanksi itu tak akan menimbulkan efek jera terhadap pihak kepolisian. 
 
 
ALAT PERUSAHAAN
 
Walhi Sumatra Selatan menilai aparat keamanan selama ini terus menjadi alat bagi perusahaan untuk melakukan tindakan semena-mena. Masalah akses lahan belum juga selesai, para aparat yang diduga melanggar HAM justru dihukum sangat ringan. Pada awal September, Tim Advokasi Hukum dan Pencari Fakta Cinta Manis akhirnya melaporkan kekerasan yang terjadi di Ogan Ilir kepada Polda Sumatra Selatan, sebagai dugaan pidana umum. Hingga kini, mereka menunggu hasil penyelidikan kepolisian.
 
"Selongsong peluru banyak ditemukan, bahkan peluru tajam di lokasi kejadian," kata Mualimin Dahlan, Koordinator Tim Advokasi Hukum dan Pencari Fakta Cinta Manis. "Aparat yang melakukan penembakan ternyata juga mengumpulkan selongsong tersebut."
 
"Kepolisian menakut-nakuti rakyat, dan dengan mudahnya meledakkan pelurunya ke masyarakat yang mempertahankan lahan," kata Sadat. "Nyawa pun sangat murah, cukup dibayar dengan surat teguran tertulis."
 
Brutalitas di Ogan Ilir telah menambah deretan jumlah kasus konflik tanah di Indonesia. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat sedikitnya terdapat 146 kasus persiteruan lahan dengan area seluas 809.046 hektar pada periode Januari-Agustus 2012. Perlawanan terbesar terjadi pada sektor perkebunan, pertambangan serta kehutanan. Hingga Agustus, konflik tersebut melibatkan sekitar 105.289 kepala keluarga.
 
Saya pun terkenang Yauna dan temannya, Cik Na, 58 tahun, ketika bersama-sama berada dalam bis mini yang disewa para petani Ogan Ilir usai mendemo Kementerian Keuangan di Jakarta. Para perempuan paruh baya itu mengatakan perusahaan perkebunan tersebut telah mencabut hak mereka selama puluhan tahun. Kini mereka tak punya lahan sama sekali. Juga anak-anak generasi penerus di Ogan Ilir. Ini pula yang dirasakan Abdul Muis, Ahmad Hasan, dan Man Diah. 
 
Masalah ini pula yang menyatukan para petani dalam satu barisan. Saya merinding, melihat mereka berdoa dan menggemakan takbir di tengah teriknya matahari. Dan seketika itu pula, teringat kata-kata Sadat, saat memimpin aksi demonstrasi tersebut. 
 
"Kalau ada yang menculik sikok [satu], lawan. Ciduk sikok, lawan," katanya dengan lantang dari atas bak mobil terbuka. "Hari ini, Allah ada dalam jiwa."
 
 
(anugerah.perkasa@bisnis.co.id)(faa)

Editor :

Comments :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.