RSS FEEDLOGIN

KETAHANAN PANGAN: 600 Ha Lahan Dibagikan Gratis ke Petani

Ismail Fahmi   -   Selasa, 16 April 2013, 15:59 WIB

TERKAIT

POPULER

PILIHAN REDAKSI

130416_lahan sawah.jpegBISNIS.COM JAKARTA --Menteri Pertanian Suswono  mengatakan sebagai salah satu upaya Kementan menuju ketahanan pangan Nasional, Kementeriannya siap membagikan 600 ha lahan pertanian secara gratis kepada Petani.

Lahan gratis tersebut akan diprioritaskan kepada Buruh tani dan Petani yang memiliki lahan sempit, yaitu tidak lebih dari seperempat hektar atau  0,25 ha. Prioritas tersebut didasarkan karena pengahasilan kelompok ini dianggap masih rendah.


“Tentu saja prioritas kita  adalah para Buruh tani dan Petani lahan sempit yang rata-rata lahannya Cuma 0,3 ha saja. Jadi harapannya dengan ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan mereka,” kata Suswono di Jakarta, Selasa (16/4)..

Teknisnya, petani maupun buruh tani yang mendapatkan lahan tidak akan dikenakan sewa lahan ataupun biaya lainnya yang berhubungan dengan pemanfaatan lahan. Mereka diberikan akses untuk mengolah dan memanfaatkan lahan pemerintah tersebut.

Dengan demikian, ketika petani yang namanya tercatat sebagai penerima lahan garapan gratis milik pemerintah tersebut meninggal, maka pemerintah akan memfragmentasi lahan garapannya. Jadi, petani atau buruh tani yang mendapatkan lahan gratis tersebut, secara pribadi tidak akan dapat mengalihkan atau mewariskannya.

“Mereka diberikan hak untuk mengusahakan tanaman yang mendukung ketahanan pangan. Modelnya adalah akses saja, tidak ada hak kepemilikan. Mereka juga tidak menyewa, jadi jika Petani yang mendapat hak ini meninggal, maka lahannya akan difragmentasi lagi untuk dimanfaatkan lebih lanjut,” jelas Suswono. (if)

 

Source : Taufiqur Rahman

Editor : Ismail Fahmi

Komentar :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.