JAKARTA: Bursa Efek Indonesia (BEI) masih melakukan audit terhadap PT Batavia Prosperindo Sekuritas (BPS), anggota bursa yang menerima pengajuan klaim kerugian sebesar Rp30,2 triliun dari nasabahnya di cabang Medan.
Direktur Pengawasan Transaksi BEI Uriep Budhi Prasetyo masih enggan mengomentari hal tersebut karena proses audit belum selesai. “BEI masih dalam proses audit Batavia,” jelasnya singkat saat dihubungi Bisnis, Jumat 16 Maret 2012.
BPS melaporkan permasalahan tersebut kepada BEI pada 8 dan 9 Maret 2012. Kemudian, anak usaha Batavia Prosperindo International ini mengadakan pertemuan dengan para nasabahnya tersebut untuk membicarakan masalah klaim kerugian ini.
Namun, pertemuan dengan kelima nasabahnya yakni yang berinisial HL, JWR, KR, SW, dan D ini tidak berhasil mencapai kesepakatan, sehingga BPS mengusulkan mengadakan pertemuan terpisah dengan masing-masing dari mereka.
Usulan itu ditolak sehingga persoalan ini belum menemukan titik temu. Direktur Utama Batavia Prosperindo Sekuritas (BPS) Vientje Harijanto menyatakan akan tetap melanjutkan komunikasi dengan para nasabahnya.
“Klaim terhadap BPS atas kerugian transaksi yang mereka lakukan adalah suatu kekeliruan,” tegasnya dalam keterangan pers yang disampaikan sore kemarin.
Vientje juga menolak bila BPS dituduh melakukan penyimpangan atau pelanggaran hukum karena menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar dan dapat berujung pada tindakan hukum. (03/Bsi)
Source : Ahmad Puja Rahman Altiar
Editor :

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.