JAKARTA--Pemerintah menjamin kebijakan yang mewajibkan pemberi waralaba bermitra dengan usaha kecil dan menengah tidak akan mengurangi standar kualitas produk yang diterapkan selama ini.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan standar produk dan manajemen yang diterapkan usaha kecil dan menengah (UKM) penerima waralaba (franchisee) harus sesuai standar yang ditetapkan pemberi waralaba (franchisor).
“Jangan sampai nanti kalau si kawan yang besar (franchisor) ini memberdayakan kawan (franchisee) yang di Mamuju, terus yang Mamuju punya pisau sendiri, dia memotong tomatnya, bawangnya, lettuce-nya dengan caranya sendiri, itu tidak bisa,” katanya di Jakarta, Jumat (15/2).
Oleh karena itu, pihaknya mengatur bahwa pemberian hak waralaba dapat dilakukan sepanjang UKM setempat sebagai franchisee mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan franchisor.
Pemerintah pun mewajibkan franchisor memberikan pembinaan kepada franchisee atau penyerta modal berupa pelatihan atau petunjuk pengelolaan usaha waralaba.
Sebelumnya, Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) mengkhawatirkan penurunan standar kualitas produk makanan dan minuman ketika franchisor dipaksa memberikan hak waralaba kepada pihak lain.
Kontrol kualitas mengendur karena manajemen outlet ditangani oleh sumber daya manusia yang kurang andal.
Gita menegaskan Permendag No 7/2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman bertujuan memberdayakan pengusaha nasional, terutama UKM di daerah.
Pihaknya melihat selama ini pewaralaba restoran, terutama asing, sekadar memberikan hak waralaba kepada satu perusahaan nasional sebagai penerima waralaba utama (master franchisee) tanpa mewaralabakan lagi kepada pihak lain. (if)
Editor : Ismail Fahmi

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.