JAKARTA--Untuk menjawab kekhawatiran masyarakat pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan BP Migas, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 13 November 2012 telah menerbitkan Perpres No.95 Tahun 2012.
Perpres itu menjamin tidak ada kevakuman hukum karena pelaksanaan tugas, fungsi, dan organisasi BP Migas dialihkan kepada Menteri ESDM sampai dengan diterbitkannya peraturan yang baru. Lantas, bagaimana tanggapan dari mantan Kepala BP Migas terkait putusan MK yang menganggap BP Migas inkonstitusional?
Berikut petikan wawancara dengan mantan Kepala BP Migas R. Priyono saat Bisnis Indonesia mencegatnya (doorstop) di sela-sela sibuk dan riuhnya suasana di Gedung Wisma Mulia pada Rabu petang, 14 November 2012, ditambah dengan konferensi pers Priyono.
Lalu bagaimana tanggapan para investor migas sendiri?
Saya dengar-dengar aja kalau mereka sangat resah karena produk undang-undang saja bisa dengan mudah kok dirubah, apalagi ketentuan perundangan di bawahnya, ini akan diikuti oleh ketidakpastian hukum.
Bagaimana nasib karyawan eks-BP Migas saat ini? Ada berapa banyak?
BP Migas pekerja tetapnya ada 600 orang, selebihnya tenaga penunjang jadi sekitar 1.200 orang. Kita mempekerjakan 1.200 tenaga kerja dan mengelola 303 kontrak migas. Sebelum BP Migas ada, ada sekitar 109 KKKS. Kabar bahwa BP Migas dilikuidasi atau dibubarkan mengejutkan mereka (karyawan BP Migas).
Tapi saya sudah ketemu dengan semua karyawan dan saya katakan kalian sebagai professional, itu ngga ada matinya. Mereka bukan amatiran. Mereka adalah pekerja-pekerja yang sudah cukup lama berhadapan dengan kontraktor migas dan saya kira mereka punya pengalaman kerja dan kompetensi yang lumayan. Jadi jangan khawatir, profesionalisme itu akan jadi modal yang semua orang akan perlu.
Meski BP Migas sudah dilikuidasi, jangan khawatir mereka pasti akan tetap diperlukan. Dan saya meminta kepada menteri, pada jam setengah 2 malam (Rabu dini hari), pesan saya hanya satu. Yang penting adalah anak buah saya nasibnya tolong dijaga, hak-haknya tolong dijaga agar mereka tetap mendapat hak-hak mereka sesuai ketentuan UU Tenaga Kerja.
Karena kita tahu saat dibubarkan sampai saat ini ada kevakuman. Dan Pak Menteri (Jero Wacik) setuju karena itu permintaan tunggal saya. Kita akan bohong bicara soal kesejahteraan negara kalau kesejahteraan anak buah saja ngga ditengok. Itu jadi prioritas saya.
Lebih lanjut kabarnya Presiden akan membentuk unit khusus yang mengelola industri migas. Pendapat anda? Apakah nanti Anda lagi yang akan memimpinnya?
Ngga, kemungkinan besar bukan saya. Kabarnya pengalihan eks-BP Migas ini kemudian di bawah kendali menteri langsung. Unit kerja ini entah dirangkap oleh menteri atau pimpinan unit ini langsung berada di bawah menteri.
Sebenarnya intinya supaya industri ini bisa dijaga oleh unit kerja ini, apa pun namanya. Yang penting industri migasnya tetap bisa dijaga supaya ada kepercayaan dari investor bahwa mereka dikendalikan oleh unit kerja yang professional dan bersahabat. Sebenarnya saya sebagai pengamat lebih senang kalau badan ini independen karena masalah operasional kan harus cepat diputuskan.
Jadi tidak dikembalikan ke Pertamina?
Itu tergantung, kalau dikembalikan ke Pertamina, kita lihat dulu Pertamina sekarang efisien ngga? Kemudian mereka terbuka ngga?
Harapan bapak sendiri ke depan nanti dengan adanya unit pelaksana baru?
Saya lihat secara keseluruhan, bangsa ini sudah membaik semua. Semua kriteria, bahwa bangsa ini ekonominya semakin baik, saya positive thinking kalau ini cuma riak-riak saja. Ke depannya pasti baik di semua aspek, termasuk migas.
Setelah ini bapak mau ngapain pa?
Saya jadi pengamat energi dan migas aja deh. (msb)
Source : Vega Aulia Pradipta
Editor :
Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.