RSS FEEDLOGIN

KEJAHATAN PAJAK: Wapres Inginkan whistle blower untuk Ungkap Kasus

  -   Selasa, 08 Januari 2013, 20:03 WIB

TERKAIT

  • No news.

POPULER

PILIHAN REDAKSI

JAKARTA—Wakil Presiden Boediono mendorong peningkatan penerapan justice colaborator dan whistle blower dalam kasus perpajakan, agar dapat lebih banyak mengungkap kasus penyimpangan pajak di Indonesia.  

Menurutnya, keberadaan whistle blower saat ini terbukti dapat membuka beberapa kasus besar terkait penyimpangan dana perpajakan.

Karena itu, pemerintah berkomitmen memberikan insentif dan keringanan pada whistle blower yang telah membantu proses penyelidikan kasus penyimpangan tersebut.

"Kita akan mendorong upaya peningkatan justice colaborator dan whistle blower ini, dengan keringanan, termasuk pada Vincentius Amin Sutanto, dan whistle blower lainnya yang telah membantu proses penyidikan kasus perpajakan lainnya," ujarnya di Jakarta hari ini, Selasa  (8/1/2013).

Insentif yang akan diberikan pada Vincent dalam kasus suap cek pelawat, pemerintah akan memberikan pembebasan bersyarat.

Perlindungan itu, mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang perlindungan bagi pelapor yang dikeluarkan Menkumham, Jaksa Agung, Ketua LPSK, dan KPK pada Desember 2011.

Wapres menambahkan, saat ini, sistem serupa juga dibangun di Kementerian Hukum dan HAM serta Polri.    

Selain kasus yang sudah berjalan, menurutnya akan ada beberapa kasus perpajakan lainnya yang akan dipaparkan oleh Kejaksaan, yang juga akan diterapkan sistem whistle blower dan justice colaborator tersebut.

Diluar komitmen pemberian insentif, pemerintah juga menyatakan tidak akan memberikan kelonggaran pada pihak yang tidak mau bekerjasama.

Dorongan penerapan justice colaborator dan whistle blower itu, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden No.1/2011 tentang Percepatan Penanganan Kasus Hukum dan Penyimpangan Perpajakan.

Wapres mengatakan peningkatan justice collaborator dan whistle blower itu juga masuk dalam empat fokus utama yang akan ditingkatkan dalam Inpres tersebut. Hal lainnya, yaitu  penanganan secara hukum kasus penyimpangan pajak hingga tuntas di pengadilan.

Kemudian, penelusuran aset hasil kejahatan untuk dapat disita oleh negara, dan pembenahan secara sistemik diberbagai instansi pemerintah agar tidak ada lagi penyimpangan pajak kedepannya. (sut)

Editor : Sutarno

Layak Disimak

Comments :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.