RSS FEEDLOGIN

Kasus Proyek Hambalang: KPK Pastikan Akan Ada Tersangka Lagi

Fahmi Achmad   -   Jumat, 08 Februari 2013, 19:28 WIB

TERKAIT

POPULER

PILIHAN REDAKSI

121016_gedung-kpk-dkn.go_.id_.jpgJAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi berkeyakinan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana olah raga Hambalang akan lagi ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tidak hanya berhenti pada dua tersangka Andi Alfian Mallarangeng dan Deddy Kusdinar.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan mengatakan pihaknya optimistis akan ada lagi orang yang dijadikan sebagai tersangka kasus proyek Hambalang, tidak hanya dua tersangka mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng dan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Deddy Kusdinar.

"Masih lanjut pendalaman [kasus dugaan korupsi proyek Hambalang], kita yakin tidak hanya terbatas dua orang tersebut [Andi Mallarangeng&Deddy Kusdinar], banyak berperan jalannya kegiatan barang dan jasa, yang terkait dari aspek kita ada peran serta pidananya bukan administratifnya," ujarnya seusai acara pelantikan Sekjen KPK, Jumat (8/2).

Zulkarnain menegaskan KPK menggunakan aspek hukum bukan aspek politik sepanjang ada persamaan aspirasi dari hasil pendalaman alat bukti dan kuat tentu akan diteruskan kasus tersebut.

"Kita tidak boleh bilang A atau B bersih. Itu nanti akan menyulitkan dalam proses akan ada yang tertekan dan terancam."

Menurutnya, dalam kasus proyek sarana dan prasarana olah raga Hambalang, maka kasus itu harus dilihat secara utuh dari pengadaan tanah, perencanaan anggaran hingga pembangunan. "Peran di luar kewajaran ini yang kita inventarisir."

Menurutnya, dari pengadaan tanah KPK akan melihat siapa yang mengurus tanah, apakah sesuai prosesdur atau ada tidak.

Source : Sepudin Zuhri

Editor : Fahmi Achmad

Komentar :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.