BISNIS.COM, JAKARTA-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memaksimalkan upaya penanganan praktik kartel produk komoditas dan sektor usaha penting dengan menggandeng pihak kepolisian dan kejaksaan.
Ketua KPPU Nawir Messi mengatakan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat memberi kewenangan komisi untuk menjatuhkan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar.
“Namun, KPPU hanya berwenang menjatuhkan sanksi administratif, sementara pengadilan hanya berwenang mengadili,” katanya dalam konferensi pers di Hotel Sahid Jakarta,Selasa (26/3/2013).
Padahal, paparnya, UU 5/1999 juga memuat pasal-pasal pidana yang dalam proses pemeriksaan dan penuntutan membutuhkan kepolisian dan kejaksaan.
Lembaga-lembaga itu berperan sebagai penyidik dan penuntut apabila terdapat pelimpahan putusan KPPU yang inkracht tetapi tidak dilaksanakan oleh pelaku usaha.
Berdasal pasal 41 UU 5/1999, komisi berwenang menyerahkan penanganan kepada penyidik apabila terdapat pelaku usaha yang menolak untuk diperiksa atau menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan/ pemeriksaan.
Penyerahan penanganan juga dapat dilakukan apabila pelaku usaha menghambat proses penyelidikan dan pemeriksaan. Sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut adalah pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling tinggi Rp5 miliar atau pidana kurungan pengganti selama-lamanya 3 bulan.
Source : M.Taufikul Basari
Editor : Yusran Yunus

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.