RSS FEEDLOGIN

KASUS HAMBALANG: Anas Tunjuk Adnan Buyung Jadi Pengacara

Ismail Fahmi   -   Rabu, 17 April 2013, 15:17 WIB

TERKAIT

POPULER

PILIHAN REDAKSI

130417_adnan  buyung.jpegBISNIS.COM, JAKARTA --Anas Urbaningrum menunjuk Adnan Buyung Nasution dan rekan (ABNP) sebagai tim penasihat hukum dalam perkara dugaan penerimaan hadiah terkait Proyek Pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang.

"Fokus saya adalah menemukan para pengacara yang bisa membantu saya menemukan keadilan," kata Anas pada jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Anas mengatakan ABNP yang terhitung sejak 15 April menjadi penasihat hukumnya itu tidak sekadar bertujuan untuk membela dia terkait perkara Hambalang, namun sebagai ikhtiar untuk menemukan keadilan.

"Saya sebagai posisi tersangka tentu menghajatkan proses hukum yang adil, objektif dan transparan. Bang Adnan bisa menjadi bagian penting dalam proses hukum itu. Saya rasa dia pas untuk memimpin tim ini," tambah dia.

Pada kesempatan yang sama, Adnan Buyung menyatakan bahwa sebagai seorang pengacara profesional, dia tidak punya alasan untuk menolak orang yang meminta bantuan hukum atau meminta keadilan di Indonesia.

"Sudah jadi 'track record' saya bahwa saya condong menerima dan membela orang teraniaya," kata Adnan.

Menurut Adnan, Anas sebagai kliennya merupakan korban gencarnya opini publik yang mampu menyudutkan hingga menjatuhkan harkat dan martabat seseorang.

"Jadi saya terpanggil untuk membantu. Di sini saya bukan membela Anas tapi untuk menegakkan hukum yang sedang berjalan," ujar dia.

ABNP yang bertindak sebagai ketua tim penasihat, akan bergabung dengan beberapa penasihat hukum lain yang salah satunya adalah penasihat hukum terdahulu Anas, Firman Wijaya. (antara/if)

Source : Newswire

Editor : Ismail Fahmi

Layak Disimak

Komentar :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.