RSS FEEDLOGIN

KASUS CENTURY: Raden Pardede Akhirnya Beri Kesaksian

Mia Chitra Dinisari   -   Senin, 27 Mei 2013, 13:43 WIB

TERKAIT

  • No news.

POPULER

PILIHAN REDAKSI

130520_kpk.jpgBISNIS.COM, JAKARTA— Mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede hari ini, Senin (27/5/2013) akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, sebagai saksi untuk kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Panggilan kali ini, merupakan penjadualan ulang dari panggilan sebelumnya pada 23 Mei 2013, dimana Pardede tidak bisa memenuhi panggilan tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengatakan Raden diperiksa sebagai saksi  untuk Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank BI sekaligus tersangka dalam kasus dengan kerugian negara senilai Rp6,7 triliun itu.

Pardede yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN), dan Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset, perusahan pengganti fungsi BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) itu, tiba di KPK tanpa memberikan keterangan apapun, dan langsung masuk ke gedung KPK.

Pemeriksaan terhadap Raden sendiri, karena KPK menyatakan akan memperluas penyidikan paska mendapatkan data-data baru ketika mereka memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undan-Undang No 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri. (ltc)

Editor : Linda Teti Silitonga

Komentar :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.