RSS FEEDLOGIN

KASUS BIOREMEDIASI CHEVRON: Berkas Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Ismail Fahmi   -   Rabu, 22 Mei 2013, 22:30 WIB

TERKAIT

POPULER

PILIHAN REDAKSI

130517_chevron-b.jpgBISNIS.COM, JAKARTA--Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas tersangka dugaan korupsi bioremediasi atau pemulihan lahan bekas tambang PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Bachtiar Abdul Fatah General Manager Sumatera Light South (SLS) PT CPI sebagai tersangka

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu membenarkan Kejari Jaksel telah melimpahkan berkas tersangka bioremediasi ke pengadilan Tipikor.

"Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini rabu 22 mei 2013, melalui surat pelimpahan perkara nomor: B-789/apb/sel/ft/05/2013 atas nama tersangka Bachtiar Abdul Fatah ke Pengadilan Tipikor Jakarta," katanya, Rabu (22/5).

Sebelumnya Bachtiar Abdul Fatah pada pekan lalu dieksekusi paksa dari rumahnya dan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur setelah gugatan praperadilan yang diajukan dirinya dikabulkan oleh PN Jaksel terkait tidak sahnya penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejagung.

Eksekusi itu dilakukan di rumahnya di di Jalan Marga Satwa, Cilandak, Jakarta Selatan. "Dia sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik hingga harus dijemput."  (Antara)

Source : Newswire

Editor : Ismail Fahmi

Comments :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.