JAKARTA: Pemerintah merevitalisasi sebanyak 205 pasar tradisional di tingkat kecamatan dan perdesaan pada 2013 yang nantinya menjadi kanal untuk produk lokal agar mendapat pemasaran layak. Neddy Rafinaldy Halim, Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementrian Koperasi dan UKM, menjelaskan pasar itu nanti akan mempunyai karakteristik, dan diupayakan untuk menjual produk-produk local. Revitalisasi satu pasar diperkirakan memerlukan Rp1 miliar, sementara pasar percontohan di kota dan kabupaten tergantung situasi dan kondisi setempat,” katanya kepada wartawan seusai kunjungan kerja dari Yogyakarta, Rabu (29/8/2012). Pasar percontohan direncanakan di ibu kota kabupaten menjadi penyangga utama pasar tradisional. Kemudian komdoditas dari desa dipasarkan di pasar percontohan. Pasar percontohan juga memasok barang dari satu desa ke desa lainnya. Pasar-pasar itu akan dikelola oleh operasi setempat dengan target mengembangkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Model pengelolaan pasar tersebut hampir mencapai finalisasi setelah dibahas dengan Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas) serta disepakati DPR.
Pemerintah juga merencanakan membangun pasar khusus untuk produk unggulan daerah. Di Cianjur, Jawa Barat misalnya, akan dibangun pasar khusus lampu yang berisi berbagai macam model lampu dan asesorinya hasil produk lokal. Di Bengkulu direncanakan dibangun pasar khusus jeruk kalimansi dengan berbagai jenis produk terkaitnya. Hal ini merupakan lanjutan dari konsep one village one product (OVOP) sehingga kendala pemasaran bisa terpecahkan. Saat ini Indonesia belum mampu membendung masuknya produk-produk impor ke pasar tradisional di perdesaan maupun pasar khusus. Jika tidak ada perangkat hukum membendung produk asing, ddikhawatirkan pasar tradisional akan dijejali produk impor. (if)
Editor :

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.