RSS FEEDLOGIN

Kadin Kecam Penyekapan Buruh di Tangerang

Febrany D. A. Putri   -   Senin, 06 Mei 2013, 14:51 WIB

TERKAIT

POPULER

PILIHAN REDAKSI

130430_kadin190410.jpgBISNIS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Benny Soetrisno mengecam penyekapan 34 buruh yang terjadi di pabrik logam di Kampung Bayur Opak RT 03/06 Lebak Wangi, Tangerang.

Benny menyebutkan penyekapan buruh seharusnya tidak terjadi karena melanggaran hak asasi manusia, terutama pekerja.

Menurutnya, pelanggaran HAM ini juga tidak memandang industri kecil atau besar. Oleh karena itu, diperlukan perhatian khusus, tidak hanya dari pemerintah, tetapi juga masyarakat.

"Pemerintah harus lebih memerhatikan kasus seperti ini agar tidak terulang lagi. Kami berharap kasus ini tidak berpengaruh signifikan terhadap iklim dunia usaha yang sedang berbenah dalam perbaikan hubungan industrial," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Senin (6/5/2013).

Benny menambahkan, aparat hukum harus bertindak tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada pengusaha yang melakukan praktik perbudakan dan memperlakukan pekerjanya secara tidak manusiawi.

Beberapa regulasi dan hukum yang dapat dikenakan kepada pengusaha yang melanggar di antaranya UU Pidana Umum, serta pasal berlapis terkait dengan UU Ketenagakerjaan, UU Perindustrian, dan UU Perlindungan Anak. Sebanyak 2 buruh ya ditahan merupakan pekerja anak di bawah umur.

"Jika perlu, usahanya dicabut karena pelanggaran ini termasuk berat," tutur Benny.

Seperti dilansir kantor berita Antara, 34 buruh yang disekap sudah dipulangkan pada Sabtu (4/5/2013) malam. Pemulangan dilakukan dalam dua gelombang. Beberapa buruh asa Lampung Utara dan Cianjur dipulangkan menggunakan bus, sedangkan buruh lainnya dijemput menggunakan kendaraan pribadi.(34)

Editor : Fajar Sidik

Comments :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.