RSS FEEDLOGIN

JOKOWI Bongkar Formasi Pejabat Eselon II

Akhirul Anwar   -   Jumat, 24 Mei 2013, 13:04 WIB

TERKAIT

POPULER

PILIHAN REDAKSI

130520_jokowi-blangkon (custom).jpgBISNIS.COM, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo kembali melakukan perubahan posisi pejabat eselon II lingkungan Pemprov DKI.

Berdasarkan keputusan Gubernur DKI nomor 798 sampai 819 Tahun 2013 ditetapkan di Jakarta 23 Mei 2013 tentang pengangkatan pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan eselon II, masing masing :

1. Masrokhan sebagai Kabiro Umum DKI Jakarta

2. Irvan Amtha sebagai Kabiro Prasarana dan Sarana Kota

3. Lasro Marbun sebagai Kabiro Organisasi dan Tatalaksana

4. Agus Priyono sebagai Wakil Kepala Dinas Pekerjaan Umum

5. Noor Syamsu Hidayat sebagai Wakil Walikota Jakarta Pusat

6. Rustam Effendi sebagai Wakil Walikota Jakarta Selatan

7. Bambang Musyawardana sebagai Wakil Walikota Jakarta Barat

8. Tri Djoko Sri Margianto sebagai Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan

9. Wahyu Haryadi sebagai Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Pusat

10. Syamsudin Lologau sebagai Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Barat

11. Arifin sebagai Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur

12. Tarjuki sebagai Asisten Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang

13. Usmayadi sebagai Asisten Deputi Gubernur bidang pengendalian kependudukan

14. Sugeng Iriyanto sebagai Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI Provinsi DKI Jakarta

Jokowi melantik para pejabat tersebut dalam di Balai Agung Balai Kota DKI Jakarta Jumat (24/5/2013 pukul 10.00.

"Apakah saudara bersedia diangkat sumpah? Ini disaksikan hadirin dan tuhan yang maha esa karena tuhan maha mengetahui," kata Jokowi.

Dalam pengambilan sumpah dan pelantikan tersebut para pejabat bersedia tidak menerima hadiah, gratifikasi atau pemberian apapun dengan maksud berkaitan dengan kebijakan.

Editor : Fajar Sidik

Layak Disimak

Komentar :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.