RSS FEEDLOGIN

JEMBATAN SELAT SUNDA: Menteri PU usulkan 3 Alternatif

Thomas Mola   -   Jumat, 08 Maret 2013, 16:18 WIB

TERKAIT

POPULER

PILIHAN REDAKSI

130308_jembatan-selat-sunda-1.jpgBISNIS.COM, JAKARTA-Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengusulkan tiga alternatif untuk mewujudkan pembangunan Jembatan Selat Sunda (JSS).

Ketiga alternatif itu bukan suara tim tujuh, tetapi usulan Djoko  sebagai Menteri PU dan Ketua Harian Dewan Pengarah.

"Saya lampirkan semua hasil rapat kita itu lalu saya simpulkan ada alternatif satu, dua dan tiga. itu saya pribadi ya, bukan atas nama kelompok tujuh," ujar Djoko Kirmanto di Jakarta, Jumat (8/3/2013).

Alternatif pertama mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Stategis dan Infrastruktur Selat Sunda.

Alternatif kedua mengikuti usulan menteri Keuangan, dan yang terakhir kombinasi kedua usulan itu. Namun, dia belum dengan jelas memaparkan alternatif usulannya itu.

"Lah saya mencoba mengawinkan keduanya. BUMN dekat-dekat sana lah. Tapi kan belum. Nantilah. Kalau sudah dikasih tahu lagi," ujar Djoko.

Sekadar catatan, Menteri Keuangan Agus Martowardojo telah mengirim surat kepada Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto bernomor No. S-396/MK.01/2012 tanggal 8 Juni 2012 tentang proyek Jembatan Selat Sunda (JSS).

Menteri Keuangan meminta agar studi kelayakan (feasibility study/FS) dan desain dasar Jembatan Selat Sunda harus dibiayai oleh negara melalui APBN bukan melalui pemrakarsa atau investor swasta.

Usulan Menteri Keuangan itu serentak mengubah sifat proyek JSS yang sebelumnya diinisiasi oleh pihak swasta yakni PT Graha Banten Lampung Sejahtera (GBLS) sebagai proyek unsolisited menjadi solisited alias diusulkan dikerjakan pemerintah.(msb)

 

Source : Thomas Mola

Editor : Martin Sihombing

Layak Disimak

Comments :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.