BISNIS.COM, JAKARTA--Pemerintah perlu melakukan perubahan jasa pengiriman ekspor agar peningkatan ekspor non migas Indonesia bisa ikut memperbaiki neraca perdagangan jasa dalam negeri.
Enny Sri Hartati, Pengamat Ekonomi INDEF, mengatakan selama ini jasa pengiriman ekspor Indonesia menggunakan mekanisme Freight On Board (FOB) di mana pengiriman jasa ekspor diurus oleh negara importir.
Padahal, walaupun secara nominal nilai ekspor non migas mengalami penurunan, volume perdagangan ekspor mengalami peningkatan.
“Ekspor sektor industri kan meningkat karena investasi di kita yang masih tinggi, tetapi neraca perdagangan jasa masih belum mengalami perbaikan,” katanya saat dihubungi Bisnis, Minggu (3/3)
Enny mengungkapkan volume ekspor non migas yang tinggi merupakan potensi yang bagus jika eksportir dalam negeri bersedia menggunakan jasa pengiriman domestik atau menggunakan mekanisme Cost, Insurance, Freight (CIF).
Di sisi lain, belum optimalnya jasa pengangkutan dalam negeri dalam mengakomodasi kinerja impor non migas turut menyumbangkan tekanan pada neraca jasa. Pasalnya, aliran uang yang keluar dari importir dalam negeri kepada jasa pengiriman asing masih besar dengan masih tingginya kinerja impor non migas akibat arus investasi yang tinggi.
“Tidak hanya transportasi, [neraca] jasa asuransi dan royalti juga [ikut tertekan],” ujar Enny.
Bank Indonesia selalu mencatatkan setidaknya sejak 2010, neraca perdagangan jasa dalam negeri selalu mencatatkan defisit. Pada 2012, neraca perdagangan jasa tercatat defisit US$10,8 miliar. Defisit tersebut terutama disebabkan oleh naiknya pembayaran freight imporyang meningkat.
Penerapan mekanisme CIF ini, lanjutnya, otomatis juga akan ikut memperbaiki kondisi transaksi berjalan dalam negeri yang pada 2012 mencatatkan defisit US$24,1 miliar atau sekitar 2,7% dari PDB.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengungkapkan pihaknya akan melakukan studi untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian jika mekanisme CIF hendak diterapkan.
“Studinya akan mencerminkan langkah yang harus diambil, termauk pengadaan kapal yang disesuaikan dengan karakteristik komoditas ekspor, apakah keuangan dan asuransi [domestik] siap, apakah pelabuhan siap mengakomodasi kapalnya,” ujarnya, Kamis (31/1).
Mendag memperkirakan dengan penerapan mekanisme CIF, kinerja ekspor non migas dalam negeri bisa meningkat 8%-10%. Penerapan CIF, lanjut Mendag, perlu dilakukan untuk mengantisipasi laju investasi dalam negeri yang kuat.
“Impornya kan imbasnya besar sekali. Itu [impor] sangat dibutuhkan dalam pembangunan pabrik akibat investasi begitu positif. Mekanisme [penerapan CIF] ini mengantisipasi di 2013.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan nilai ekspor non migas Indonesia pada Januari 2013 sebesar US$12,76 miliar. Adapun, nilai impor non migas dalam periode yang sama sebesar US$11,51 miliar. Adapun secara keseluruhan, neraca perdagangan Indonesia masih mencatatkan defisit sebesar US$171 juta.
Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.