BISNIS.COM, JAKARTA—Dera Nur Anggraini, bayi yang lahir prematur dari pasangan Eliyas Setya Nugroho, 20, dan istrinya Lisa, 20, harus meregang nyawa tanpa bantuan pengobatan dari delapan rumah sakit di Jakarta.
Tidak diperolehnya perawatan kesehatan bagi bayi malang yang meninggal pada Sabtu (16/2/2013) sekitar pukul 18.00 WIB itu dikarenakan status kedelapan rumah sakit itu, kamar penuh dan tidak memiliki alat yang memadai.
Dera yang lahir secara prematur meninggal akibat masalah dengan pernapasan karena ada kelainan pada kerongkongannya diminta dokter di Rumah Sakit Zahira, Jagakarsa, Jakarta Selatan, untuk merujuk ke rumah sakit lain yang peralatannya memadai.
Tidak hanya rumah sakit swasta yang disambangi ayah Dera, seorang pedagang kaki lima yang berjualan kaos dan sandal itu, tapi juga rumah sakit milik pemerintah DKI Jakarta.
Namun, kartu Jakarta Sehat yang dimiliki Eliyas tidak mampu menembus keangkuhan gedung rumah sakit pemerintah, apalagi swasta.
Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR Zuber Safawi mendesak rumah sakit, terutama milik pemerintah untuk benar-benar menerapkan UU No.36/2009 tentang Kesehatan yang mewajibkan fasilitas layanan kesehatan agar mendahulukan upaya penyelamatan pasiennya.
Tertera pada pasal 32 ayat (1) UU Kesehatan bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
Demikian juga UU No.44/2009 Tentang Rumah Sakit dalam pasal 29 ayat (1) huruf f mewajibkan rumah sakit untuk melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi kemanusiaan.
Namun, sepertinya kalangan rumah sakit lupa akan ketentuan itu, sehingga jika orang tua tidak sanggup membayar uang muka sebesar Rp10 juta seperti permintaan rumah sakit maka tidak akan mendapatkan pelayanan medis.
Hal itu diperkirakan adanya kekhawatiran tidak terbayarnya biaya program asuransi kesehatan bagi rakyat miskin atau saat ini dikenal dengan jamkesmas kepada pihak pengelola rumah sakit, seperti sepanjang 2007 ada sekitar Rp1,17 triliun dana belum dibayarkan.
Ketidakmampuan membayar kewajiban itu kepada rumah sakit cukup mengkhawatirkan, mengingat pada 1 Januari 2014 akan ada BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada Juli 2015.
Kedua badan penyelenggara baru itu harus siap tidak hanya dalam hal pengelolaan organisasi, tapi juga menyangkut pendanaan yang akan melayani penerima bantuan iuran (PBI), yakni masyarakat miskin dan tidak mampu.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2012, tercatat jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 29,13 juta orang dengan di daerah perkotaan ada 10,65 juta orang dan di pedesaan sekitar 18,48 juta orang.
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menyatakan untuk BPJS Kesehatan, PT Askes yang melaksanakannya dengan mendapat tambahan layanan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan milik PT Jamsostek, harus sehat modal.
Untuk itu, lanjutnya, seiring dengan persiapan implementasi di Jaminan Kesehatan pada 1 Januari 2014, pada tahun ini perseroan menetapkan 2013 adalah Tahun Transformasi tuntas menjadi BPJS Kesehatan.
Direktur Utama PT Askes Fachmi Indris pun menilai untuk mencapai hal itu dibutuhkan strategi customer focus melalui pengoperasian yang luar biasa, pengembangan sumber daya manusia, dan informasi teknologi.
Strategi itu dengan alat ukur melalui empat sasaran perusahaan di antaranya tercapainya Customer Satisfaction Index sebesar 88,13, tercapainya peningkatan Compliance Customer Index 3 poin dari 2012, dan tingkat kesehatan minimal A, sehingga tercapainya kesiapan PT Askes menuju BPJS Kesehatan pada akhir 2013.
Demikian juga PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang pada Juli 2015 yang harus bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya menyiapkan program yang ada, yakni Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, tapi juga mempersiapkan Jaminan Pensiun.
Menurut Dirut PT Jamsostek Elvyn G. Masassya, pihaknya akan memfokuskan pada pelayanan kepada peserta, baik itu pekerja/buruh dan pengusaha daripada mengedepankan produk dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami akan bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2015, jadi membutuhkan pengembangan manfaat untuk dapat memberikan keuntungan bagi peserta,” ungkapnya.
Meskipun BUMN sektor pembiayaan ini kehilangan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, tapi PT Jamsostek tetap akan mengelola empat jaminan sosial, termasuk Jaminan Pensiun.
Dia menuturkan pihaknya siap menjadi BPJS Ketenagakerjaan dengan melakukan transformasi di berbagai bidang, seperti kepesertaan dengan memberikan kemudahan mendaftar menjadi peserta jamsostek dengan cara elektronik atau e-registration.
Tidak hanya itu, lanjut Elvyn, tapi juga ada transformasi bidang pelayanan dengan secara elektronik melalui e-payment dan e-claim, bahkan akan dibuka outlet di 497 kabupaten dan kota dengan berkomitmen menerapkan one day service.
Harapan besar tampaknya ada pada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberi pelayanan kesehatan dan jaminan sosial lainnya secara menyeluruh, tapi menjadi pertanyaan kemampuan lembaga itu, khususnya masalah jaminan kesehatan untuk melayani masyarakat miskin dan tidak mampu.
Meski angka kemiskinan di Tanah Air turun dalam satu tahun terakhir 0,89 juta orang atau sekitar 0,53%, tapi masih tetap tinggi, demikian juga jumlah pengangguran yang diungkapkan BPS turun 6,14% per Agustus 2012 atau tersisa 7,24 juta orang dibandingkan dengan setahun sebelumnya, juga masih tinggi.
Jadi, sangat dibutuhkan keseriusan pemerintah dan kedua BUMN yang menangani, yakni PT Askes dan PT Jamsostek, dalam merealisasikan jaminan kesehatan universal dan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.
Tidak hanya dalam urusan regulasi yang mendukung beroperasi kedua BPJS tersebut, melainkan juga pengawasan ketat terhadap pelaksanaan berbagai jaminan sosial yang ada di badan penyelenggara, karena selama ini di Indonesia biasanya meski ada peraturan, tapi pelaksanaannya jauh dari pengawasan, bahkan terkesan amburadul. (fitri@bisnis.co.id)
Editor : Lahyanto Nadie
Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.